Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 20.20 WIB

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Barang Bukti Senilai Rp10,8 Miliar

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers yang digelar Polres Bogor di Cibinong. (Polres Bogor) - Image

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers yang digelar Polres Bogor di Cibinong. (Polres Bogor)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 95 tersangka serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp10,8 miliar yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 258 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bogor di Cibinong. Selama tiga bulan terakhir, sebanyak 95 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, seluruh jaringan yang terlibat akan terus diburu tanpa memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

Selama periode pengungkapan, kasus sabu mendominasi dengan 41 perkara. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar 3 kilogram sabu kristal.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja kering. Polisi turut menyita ganja sintetis dari 11 perkara berupa sekitar 600 gram ganja sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair.

Pengungkapan juga mencakup penyitaan 1.193 butir pil ekstasi. Di sisi lain, petugas membongkar 13 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar dengan barang bukti mencapai 1.068.900 butir.

Ratusan ribu hingga jutaan pil tersebut terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan pil Y. Barang bukti itu menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir.

Polres Bogor juga mengungkap munculnya modus baru dalam peredaran narkotika. Polisi menemukan penyalahgunaan zat Etomidate dan Happy Water yang mulai diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita 65 cartridge berisi Etomidate dengan berat total 629,17 gram. Barang tersebut dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape.

Menurut polisi, satu cartridge dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Satu cartridge bahkan dapat digunakan hingga sekitar 40 kali hisapan dan memiliki efek menurunkan kesadaran.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore