Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 22.04 WIB

Polres Jakpus Ungkap 20 Kasus Narkoba Besar Sepanjang Juni 2026

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Polres Jakarta Pusat, Rabu (8/7). (Istimewa) - Image

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Polres Jakarta Pusat, Rabu (8/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras berskala besar sepanjang Juni 2026. Dari total 20 kasus yang diungkap, polisi meringkus 24 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah masif yang diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu nyawa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen total jajarannya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Empat Kasus Menonjol Jalur Lintas Sumatra-Jakarta

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa dari puluhan perkara yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol yang menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan antarprovinsi.

"Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap," jelas Eko.

Kasus pertama melibatkan tersangka RN, 32, di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta. Selanjutnya, polisi menggulung jaringan Aceh–Jakarta di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menangkap EFP, 25, bersama AFL, 27, yang diketahui merupakan seorang residivis, dengan barang bukti 25,449 kilogram ganja.

Tidak berhenti di situ, petugas juga membongkar penyelundupan ganja jaringan Padang–Jakarta di Lubang Buaya, Cipayung, dengan menyita 13,341 kilogram ganja dari tangan tersangka AP, 41, dan MM, 22.

Sementara kasus keempat terjadi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap tersangka SB, 44, dan mengamankan 4.290 butir Happy Five, H5, 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Operasi Obat Keras dan Pemusnahan Barang Bukti

Selain narkotika, aparat bergerak cepat meredam peredaran obat keras di ibu kota. Sebanyak delapan kasus berhasil diungkap dengan mengamankan sembilan orang tersangka.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore