Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 21.38 WIB

7 Bangunan Liar Berdiri 25 Tahun di Atas Saluran Air Tanah Abang Akhirnya Diratakan

Petugas melakukan penertiban tujuh bangunan liar di atas saluran air Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02, RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Petugas melakukan penertiban tujuh bangunan liar di atas saluran air Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02, RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebanyak tujuh bangunan liar yang berdiri kokoh selama puluhan tahun di atas saluran air Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02, RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar oleh petugas gabungan pada Rabu (8/7). Langkah tegas ini diambil pemerintah setempat untuk mengembalikan fungsi saluran air yang telah tertutup selama seperempat abad.

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengungkapkan, ketujuh bangunan tersebut memiliki status ilegal karena memanfaatkan fasilitas publik. Ironisnya, area di atas saluran air itu sengaja dikomersialkan oleh salah satu oknum warga setempat.

"Keberadaan bangunan ini berawal dari satu oknum yang membangun di atas saluran, kemudian yang bersangkutan membuat beberapa bangunan lainnya dan dikontrakkan," ujar Dwiarti, Rabu (8/7).

Disewakan ke Warga ber-KTP DKI dan Non-DKI

Menurut Dwiarti, para penghuni bangunan liar tersebut sebenarnya merupakan penyewa dari oknum warga Kampung Bali. Para penghuni yang terdampak penertiban ini memiliki latar belakang administrasi yang beragam, baik warga ber-KTP DKI Jakarta maupun luar daerah.

Sebelum tindakan pembongkaran dengan menggunakan satu unit alat berat ini dilakukan, pihak kecamatan mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan prosedur regulasi secara runtut. Pemerintah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembongkaran.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga memikirkan nasib para penghuni yang kehilangan tempat tinggal tersebut. "Dari pihak pemerintah juga kami merekokasi ke rumah susun (Rusun)," tambah Dwiarti.

Penanganan Medis Penghuni dan Rencana Penataan Kawasan
Dalam proses penertiban, petugas gabungan juga memberikan penanganan khusus kepada salah seorang warga penghuni. Warga tersebut harus diungsikan ke rumah sakit menggunakan ambulans karena sedang mengalami kondisi patah kaki akibat kecelakaan di wilayah lain beberapa waktu lalu.

Pasca-pembongkaran ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bergerak cepat untuk memulihkan fungsi lingkungan. Kawasan bekas bangunan liar tersebut akan langsung masuk dalam program penataan intensif.

"Nanti akan dilakukan pengerukan dan penataan di lokasi tersebut. Kita akan kembalikan fungsinya," tegas Dwiarti.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore