Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 18.39 WIB

Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, PPKGBK Langsung Ambil Alih Bangunan Setelah Eksekusi Ricuh! 

JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com). - Image

JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.

Eksekusi pengosongan lahan ini sempat diwarnai ketegangan hebat dan bentrokan fisik, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan.

Detik-Detik Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan 

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses pengosongan paksa ini berjalan di bawah payung hukum yang sah dan dikawal ketat oleh petugas.

"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," ujar Chandra di Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Chandra menambahkan, setelah pengosongan ini selesai, seluruh kawasan akan langsung dikelola secara mandiri demi kepentingan negara. Penggunaan lahan tersebut ke depan wajib tunduk pada aturan regulasi pengelolaan aset nasional.

"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.

Bantah Klaim Kepemilikan PT Indobuildco

Terkait klaim sepihak dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan bukanlah milik negara, Chandra menepisnya. Menurutnya, Pemerintah mengantongi dokumen otentik pembebasan lahan yang dilakukan puluhan tahun silam.

"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga-warga yang ada pada saat itu yang berada di wilayah Senayan ini, keseluruhannya," papar Chandra.

Ia juga mempersilakan jika pihak seberang berniat menempuh jalur hukum baru. Namun posisi negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan tersebut kepada korporasi manapun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore