
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.
Eksekusi pengosongan lahan ini sempat diwarnai ketegangan hebat dan bentrokan fisik, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses pengosongan paksa ini berjalan di bawah payung hukum yang sah dan dikawal ketat oleh petugas.
"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," ujar Chandra di Hotel Sultan, Kamis (18/6).
Chandra menambahkan, setelah pengosongan ini selesai, seluruh kawasan akan langsung dikelola secara mandiri demi kepentingan negara. Penggunaan lahan tersebut ke depan wajib tunduk pada aturan regulasi pengelolaan aset nasional.
"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.
Terkait klaim sepihak dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan bukanlah milik negara, Chandra menepisnya. Menurutnya, Pemerintah mengantongi dokumen otentik pembebasan lahan yang dilakukan puluhan tahun silam.
"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga-warga yang ada pada saat itu yang berada di wilayah Senayan ini, keseluruhannya," papar Chandra.
Ia juga mempersilakan jika pihak seberang berniat menempuh jalur hukum baru. Namun posisi negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan tersebut kepada korporasi manapun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022