
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK berujung ricuh, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, berlangsung mencekam pada Kamis (18/6). Upaya pengosongan lahan Blok 15 tersebut berujung ricuh setelah massa aksi yang menolak eksekusi nekat mengadang petugas gabungan.
Ketegangan sempat berusaha diredam melalui jalur dialog. Namun, negosiasi antara pihak kepolisian dan massa aksi menemui jalan buntu. Akibatnya, bentrokan fisik antara massa dan aparat di lapangan tidak dapat terhindarkan.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, massa yang emosional mulai melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, tongkat, hingga barang-barang di sekitar mereka ke arah aparat kepolisian dan TNI. Guna meredam situasi yang semakin tidak kondusif, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas. Petugas menyemprotkan water canon untuk membubarkan kerumunan massa hingga akhirnya mereka berlarian menyelamatkan diri.
Pembacaan Penetapan Eksekusi di Bawah Pengawalan Ketat
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi lahan Hotel Sultan. Proses pembacaan ini dikawal ketat oleh barikade berlapis aparat TNI dan Polri untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang lebih meluas.
Sebelum dokumen penetapan dibacakan, panitera telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sengketa ini. Salah satunya adalah PT Indobuildco selaku pihak termohon eksekusi. Namun, hingga panggilan ketiga diserukan, perwakilan dari PT Indobuildco sama sekali tidak menampakkan diri di lokasi.
Melalui pembacaan penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat secara resmi memerintahkan pengosongan lahan objek sengketa secara menyeluruh.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, Kamis (18/6).
"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," sambungnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022