Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 17.45 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu hingga Polisi Semprot Water Canon

Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK berujung ricuh, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK berujung ricuh, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, berlangsung mencekam pada Kamis (18/6). Upaya pengosongan lahan Blok 15 tersebut berujung ricuh setelah massa aksi yang menolak eksekusi nekat mengadang petugas gabungan.

Ketegangan sempat berusaha diredam melalui jalur dialog. Namun, negosiasi antara pihak kepolisian dan massa aksi menemui jalan buntu. Akibatnya, bentrokan fisik antara massa dan aparat di lapangan tidak dapat terhindarkan.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, massa yang emosional mulai melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, tongkat, hingga barang-barang di sekitar mereka ke arah aparat kepolisian dan TNI. Guna meredam situasi yang semakin tidak kondusif, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas. Petugas menyemprotkan water canon untuk membubarkan kerumunan massa hingga akhirnya mereka berlarian menyelamatkan diri.

Pembacaan Penetapan Eksekusi di Bawah Pengawalan Ketat

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi lahan Hotel Sultan. Proses pembacaan ini dikawal ketat oleh barikade berlapis aparat TNI dan Polri untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang lebih meluas.

Sebelum dokumen penetapan dibacakan, panitera telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sengketa ini. Salah satunya adalah PT Indobuildco selaku pihak termohon eksekusi. Namun, hingga panggilan ketiga diserukan, perwakilan dari PT Indobuildco sama sekali tidak menampakkan diri di lokasi.

Melalui pembacaan penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat secara resmi memerintahkan pengosongan lahan objek sengketa secara menyeluruh.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, Kamis (18/6).

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," sambungnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore