
ILUSTRASI. Polsek Kembangan menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari lab sekolah Al-Kamal Kembangan
JawaPos.com - Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat membongkar belasan kasus obat-obatan keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan.
Dalam kurun waktu satu bulan, polisi mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya disejumlah lokasi. Sebanyak 14 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar diamankan petugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan, operasi ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pihaknya bergerak setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya. Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," ujar Reynold, Senin (15/6).
Para tersangka tersebut ialah AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Total barang bukti yang disita dari tangan mereka mencapai 3.898 butir obat keras yang dilarang keras beredar secara bebas. Kini mereka semua mendekam di balik jeruji besi.
Penyebaran kasus peredaran obat berbahaya ini tersebar di beberapa titik strategis. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, disusul oleh beberapa kawasan padat lainnya di Jakarta Pusat hingga merembet ke wilayah tetangga.
Secara rinci, polisi memetakan lokasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya dikembangkan hingga ke wilayah Jakarta Barat.
Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini harus diperketat karena dampaknya yang sangat merusak.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," kata Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai bisnis ilegal ini.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
