Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 19.06 WIB

Polres Jakpus Gulung Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 14 Pengedar Terancam 12 Tahun Penjara

ILUSTRASI. Polsek Kembangan menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari lab sekolah Al-Kamal Kembangan - Image

ILUSTRASI. Polsek Kembangan menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari lab sekolah Al-Kamal Kembangan

JawaPos.com - Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat membongkar belasan kasus obat-obatan keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan. 

Dalam kurun waktu satu bulan, polisi mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya disejumlah lokasi. Sebanyak 14 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar diamankan petugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan, operasi ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pihaknya bergerak setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang.

"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya. Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," ujar Reynold, Senin (15/6).

Para tersangka tersebut ialah AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Total barang bukti yang disita dari tangan mereka mencapai 3.898 butir obat keras yang dilarang keras beredar secara bebas. Kini mereka semua mendekam di balik jeruji besi. 

Pemetaan Wilayah Operasi dan Modus Pelaku

Penyebaran kasus peredaran obat berbahaya ini tersebar di beberapa titik strategis. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, disusul oleh beberapa kawasan padat lainnya di Jakarta Pusat hingga merembet ke wilayah tetangga.

Secara rinci, polisi memetakan lokasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya dikembangkan hingga ke wilayah Jakarta Barat.

Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini harus diperketat karena dampaknya yang sangat merusak.

"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," kata Reynold.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai bisnis ilegal ini.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore