
ILUSTRASI. Polsek Kembangan menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari lab sekolah Al-Kamal Kembangan
JawaPos.com - Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat membongkar belasan kasus obat-obatan keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan.
Dalam kurun waktu satu bulan, polisi mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya disejumlah lokasi. Sebanyak 14 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar diamankan petugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan, operasi ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pihaknya bergerak setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya. Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," ujar Reynold, Senin (15/6).
Para tersangka tersebut ialah AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Total barang bukti yang disita dari tangan mereka mencapai 3.898 butir obat keras yang dilarang keras beredar secara bebas. Kini mereka semua mendekam di balik jeruji besi.
Penyebaran kasus peredaran obat berbahaya ini tersebar di beberapa titik strategis. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, disusul oleh beberapa kawasan padat lainnya di Jakarta Pusat hingga merembet ke wilayah tetangga.
Secara rinci, polisi memetakan lokasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya dikembangkan hingga ke wilayah Jakarta Barat.
Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini harus diperketat karena dampaknya yang sangat merusak.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," kata Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai bisnis ilegal ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022