Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 17.55 WIB

Viral! Niat Buru Ikan Sapu-Sapu, Warga Matraman Malah Tangkap Bandar Sabu, Langsung Dihukum Berendam di Kali

Warga hukum bandar sabu berendam di kali. (@warungjurnalis) - Image

Warga hukum bandar sabu berendam di kali. (@warungjurnalis)

JawaPos.com - Aksi dramatis terjadi di kawasan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Senin (20/4). Seorang bandar narkoba berinisial ADC tak berkutik setelah diringkus warga yang sedang beraktivitas di sekitar aliran Kali Ciliwung.

Bukannya langsung diserahkan ke kantor polisi, pria tersebut justru mendapatkan "hukuman unik" dari warga yang geram dengan maraknya peredaran barang haram di wilayah mereka.

Penangkapan bermula ketika warga, aparat kelurahan, dan kecamatan sedang melakukan aksi mencari ikan sapu-sapu di aliran kali. Di saat bersamaan, ADC terlihat mondar-mandir sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil membawa kantong plastik hitam.

Gerak-geriknya yang mencurigakan, ditambah tidak adanya orang yang ditemui di lokasi, memicu kecurigaan warga. Saat digeledah, warga menemukan barang bukti narkotika.

"Setelah digeledah, pelaku inisial ADC ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisap (bong) yang disimpan dalam plastik hitam," ujar Camat Matraman M Husnul Fauzi, Selasa (21/4).

Hukuman Berendam di Aliran Kali

Warga yang kadung kesal dengan ulah pelaku langsung memberikan sanksi sosial. ADC, yang mengenakan helm, jaket hitam, dan celana pendek krem, dipaksa membuka kaosnya.

Pria bertato di lengan kiri tersebut kemudian digiring ke aliran kali dangkal dan disuruh berendam dengan posisi tiduran. Aksi ini sontak menjadi tontonan warga sekitar dan pengendara yang melintas. ADC pun memilih pasrah menuruti perintah tersebut daripada harus menghadapi amuk massa yang lebih besar.

Terkait motif pelaku, pihak kecamatan belum bisa memastikan apakah ia sedang menunggu pembeli atau baru saja melakukan transaksi. "Saya enggak tahu dia mau transaksi atau baru beli karena saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu," tegasnya.

Setelah menjalani hukuman "berendam" selama kurang lebih 30 menit, pelaku akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore