Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 19.55 WIB

Buntut PPSU Gunakan AI saat Tindak Lanjut Laporan di JAKI, Lurah Kalisari Jaktim Dipanggil Inspektorat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegur secara tertulis Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat dengan menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). (Instagram) - Image

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegur secara tertulis Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat dengan menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). (Instagram)

JawaPos.com - Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) dipanggil oleh Inspektorat DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait viralnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam menanggapi laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Saya dipanggil oleh Inspektorat pukul 10.00 WIB. Nanti wawancara setelah dari sana," kata Lurah Kalisari, Nurhasanah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4).

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur bergerak cepat merespons polemik tersebut. Camat Pasar Rebo Mujiono mengatakan pihaknya langsung menggelar rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk lurah dan petugas PPSU, sebagai langkah awal pembinaan.

Rapat ini digelar bersama Wali Kota Jakarta Timur di Kantor Walikota usai petugas PPSU tersebut menjadi sorotan publik dan menuai kritik tajam dari warganet.

"Kami kumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah dalam rangka pembinaan agar ke depan tidak lagi menggunakan AI dalam menjalankan tugas," kata Mujiono.

Menurut Mujiono, penggunaan AI dalam konteks pelayanan lapangan dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, fungsi utama petugas PPSU adalah memberikan pelayanan nyata dan langsung di lapangan, bukan sekadar visualisasi atau manipulasi digital.

Meski demikian, Mujiono enggan mengomentari lebih jauh terkait sanksi terhadap petugas PPSU yang bersangkutan. Mujiyono menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat kelurahan.

"Karena PPSU merupakan perangkat kelurahan, maka kewenangan penindakan kami serahkan kepada lurah," tegasnya.

Sebelumnya, viral unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang petugas PPSU menggunakan teknologi AI dalam merespons laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore