
Terpidana kasus pemalsuan tanah bernama Kho Yang Tjhi Subardi, 72, saat diamankan Kejari Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terpidana yang sudah lansia tersebut diketahui sempat buron selama sembilan tahun sebelum akhirnya diamankan setelah terbukti memalsukan luas tanah dalam surat tanah.
Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai mengatakan, terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi, 72, ini ditangkap di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:3 Shio Lekas Mendapat Jalan Menuju Keberuntungan dan Kesuksesan Besar dalam Waktu Dekat, Siapa Saja?
“Alhamdulillah Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Nurul kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Nurul menjelaskan, sebelumnya terpidana telah divonis hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun setelah putusan dijatuhkan, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar DPO.
Setelah berhasil diamankan, Kho Yang Tjhi Subardi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil,” tutur Nurul.
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar kota untuk berobat sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.
“Dari situ kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Alhamdulillah akhirnya kami dapati di kediamannya,” katanya.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual Eli Susanti Jaya dan pembeli Kho Yang Tjhi Subardi.
Nurul menjelaskan bahwa terpidana mengubah luas tanah dalam dokumen tersebut.
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
