Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Maret 2026 | 21.54 WIB

Libur Lebaran dan Perayaan Nyepi, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Sementara Mulai 18-24 Maret

Petunjuk pembatasan ganjil genap. (jakarta.go.id) - Image

Petunjuk pembatasan ganjil genap. (jakarta.go.id)

JawaPos.com - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota tidak berlaku untuk pada 18-24 Maret mendatang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap untuk sementara waktu selama libur lebaran dan peringatan Nyepi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ojo Roeslani menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (10/3). Dia menyampaikan bahwa selama sepekan ganjil genap ditiadakan di Jakarta. Dengan begitu, masyarakat bebas bepergian menggunakan kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap.

”Iya, Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 (tidak ada ganjil genap) karena libur nasional cuti bersama hari besar (keagamaan Idul Fitri dan Nyepi),” terang Ojo.

Aturan ganjil genap di Jakarta biasa diberlakukan pada 25 ruas jalan di beberapa kawasan. Diantaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Selain itu, aturan serupa juga berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M. T Haryono, Jalan H. R. Rasuna Said, dan Jalan D. I. Panjaitan.

Di luar itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan di Jakarta yang diatur dengan ganjil genap.

”Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman yang disampaikan melalui akun media sosial @dishubdkijakarta.

Peniadaan aturan ganjil genap itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

”Libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” tegas Dishub DKI Jakarta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore