
Petunjuk pembatasan ganjil genap. (jakarta.go.id)
JawaPos.com - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota tidak berlaku untuk pada 18-24 Maret mendatang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap untuk sementara waktu selama libur lebaran dan peringatan Nyepi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ojo Roeslani menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (10/3). Dia menyampaikan bahwa selama sepekan ganjil genap ditiadakan di Jakarta. Dengan begitu, masyarakat bebas bepergian menggunakan kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap.
”Iya, Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 (tidak ada ganjil genap) karena libur nasional cuti bersama hari besar (keagamaan Idul Fitri dan Nyepi),” terang Ojo.
Aturan ganjil genap di Jakarta biasa diberlakukan pada 25 ruas jalan di beberapa kawasan. Diantaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Selain itu, aturan serupa juga berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M. T Haryono, Jalan H. R. Rasuna Said, dan Jalan D. I. Panjaitan.
Di luar itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan di Jakarta yang diatur dengan ganjil genap.
”Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman yang disampaikan melalui akun media sosial @dishubdkijakarta.
Peniadaan aturan ganjil genap itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
”Libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” tegas Dishub DKI Jakarta.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
