Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Maret 2026 | 17.44 WIB

Bukan Surat Resmi, Aptrindo Minta Pengusaha Angkutan Abaikan Permintaan THR yang Mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Aktifitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). - Image

Aktifitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026).

JawaPos.com - DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) angkat bicara perihal adanya surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. DPD Aptrindo meminta pengusaha truk, khususnya yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok agar mengabaikan surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.

“Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang telah dilakukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, dipastikan surat tersebut bukan surat resmi dari Polres setempat,” kata DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (5/3).

Dharmawan mengatakan, menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok surat ini diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah melakukan evaluasi internal dan akan mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang melakukan tersebut karena dinilai mencederai nama baik institusi Kepolisian.

DPD Aptrindo DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengabaikan, serta tidak menanggapi segala bentuk permintaan baik berupa surat, komunikasi langsung maupun bentuk lainnya yang mengatasnamakan pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut dia, partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara kondusif.

“Serta bersama-sama menjaga hubungan kemitraan yang baik antara dunia usaha
dengan aparat pemerintah dan penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, beredar surat dengan kepala surat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor: B/01/III/2026/Sat Lantas tertanggal 04 Maret 2026 perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Kamis, menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 'Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo dan mereka sudah mengeluarkan surat klarifikasi.

“Untuk kejadian ini kami akan melakukan penyelidikan pihak yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita menyatakan tidak benar dengan surat tersebut dan pihaknya akan menyelidiki siapa yang membuat surat tersebut.

Namun yang disayangkan, kata dia, Aptrindo tidak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok tapi malah mengunggah ke media sosial (medsos).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore