
Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik)
JawaPos.com - Tindak Pidama Penyelundupan manusia (TPPM) yang mengirim warga negara asing (WNA) Tiongkok secara ilegal ke Australia dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Sindikat ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah penginapan.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka utama yakni SS, 37, dan XS, 39, asal Tiongkok, serta PK, 27, asal Thailand.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja menuturkan, otak di balik sindikat ini adalah tersangka SS. Untuk memuluskan aksinya di Indonesia, SS menyamar menjadi warga lokal dengan identitas palsu.
"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," ujar Pamuji saat konferensi pers, Selasa (20/1).
SS diketahui memiliki KTP elektronik palsu atas nama "Gunawan Santoso" yang beralamat di Cianjur. Dokumen ilegal ini ia dapatkan dari seorang WNI berinisial LS dengan harga puluhan juta rupiah.
"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," jelas Pamuji.
Sindikat ini bekerja secara terorganisir. PK, warga Thailand, berperan mengedit foto untuk dokumen palsu SS. Sementara XS bertugas mendampingi para "penumpang" dari Jakarta menuju jalur tikus di Merauke, Papua.
"PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, yaitu dengan melakukan proses pengeditan pasfoto untuk digunakan SS," ucap Pamuji.
Petugas menyita sejumlah barang bukti kuat dalam penggerebekan tersebut. "Barang-barang bukti meliputi paspor, kartu identitas atau KTP palsu, dan handphone yang digunakan pelaku," tambah Pamuji.
Target sindikat ini adalah warga Tiongkok yang ingin mencari suaka atau pekerjaan di Australia. Para korban awalnya terbang mandiri ke Jakarta, lalu ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Merauke.
"Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," papar Pamuji.
Tersangka XS mengaku sudah mengirimkan lima orang ke Australia dengan tarif 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang. Dari angka itu, XS meraup untung pribadi sekitar Rp 17 juta per kepala.
Sayangnya, meski berhasil menyeberang, pelarian para WNA tersebut kandas. "XS menyatakan bahwa pengiriman warga negara asing tersebut telah berhasil, namun menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia," lanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menegaskan, para tersangka terancam sanksi berat dan deportasi karena melanggar UU Keimigrasian.
"Karena dokumen kependudukan palsu tersebut digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dipromosikan kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia," tegas Ronald.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
