Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 05.44 WIB

17 Orang Diamankan KPK dalam OTT Imigrasi Jakbar, Kakanwil Jabar Ikut Terseret

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1). - Image

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), sejak Rabu (2/6) malam.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, turut diamankan dalam giat operasi penindakan tersebut.

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6) malam.

Budi menjelaskan, dari 17 orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

"Di mana para pihak tersebut, dua orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian satu PN (penyelenggara negara) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia.

Sebagai tindak lanjut dari giat penindakan tersebut, KPK bakal melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

"Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore