Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 05.04 WIB

Kedok Manajer Palsu! Imigrasi Jakarta Barat Ciduk 4 WNA Tiongkok Pelaku Penipuan Online

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggerebek sebuah hunian yang menjadi sarang penipuan online komplotan warga asing. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga kuat menjalankan aksi scamming berkedok aplikasi pembayaran.

Keempat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial LY, 34, QZ, 42, ZZ, 32, dan WJ, 24.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas intelijen terkait adanya aktivitas tak wajar di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Barat. Setelah diselidiki, kecurigaan tersebut terbukti benar.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat," ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (21/5).

Modus Berkedok Manajer dan Aplikasi Pembayaran

Aksi penggerebekan ini berlangsung pada Senin (18/5). Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, tiga dari empat pelaku ternyata menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja formal untuk menyamarkan kedok mereka.

LY mengantongi izin sebagai General Manager, ZZ sebagai Technical Manager, dan QZ sebagai Marketing Manager. Sementara itu, pelaku terkecil berinisial WJ masuk ke Indonesia hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita puluhan barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjebak korban. Di antaranya adalah 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, 5 unit monitor komputer, serta 6 buah paspor kebangsaan Tiongkok, di mana dua di antaranya tanpa pemilik.

Korban Dipaksa Deposit Uang

Saat memeriksa perangkat elektronik pelaku, petugas menemukan bukti digital. Terdapat daftar situs iklan berbahaya (malvertising), web pendaftaran akun palsu, hingga riwayat obrolan transaksi deposit dan pencairan dana penipuan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore