
Jakarta kini bahkan tercatat sebagai kota yang menduduki peringkat ketujuh belas terburuk di dunia dalam hal kualitas udara. (Antaranews)
JawaPos.com - Kualitas udara di Jakarta pada Senin (5/1) pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat dan menduduki peringkat ke-enam sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.45 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 174 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 79,5 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Karachi, Pakistan di angka 218, urutan kedua Kolkata, India di angka 189, urutan ketiga Delhi, India di angka 187, dan urutan keempat Kinshasa, Republik Demokratik Kongo (DR Kongo), di angka 177.
Jakarta menjadi kota dengan sistem pemantauan kualitas udara terintegrasi dan terluas di Indonesia, dengan 111 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang aktif di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sistem pemantauan tersebut merupakan kombinasi antara stasiun referensi dan sensor berbiaya rendah (Low-Cost Sensor atau LCS) yang dipasang di berbagai titik strategis.
“Melalui sistem yang terintegrasi ini, kami dapat memantau kondisi udara secara 'real-time' dan melakukan langkah mitigasi lebih cepat untuk melindungi kesehatan warga,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (17/10).
Jaringan pemantauan ini merupakan hasil kolaborasi antara DLH DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi serta mitra dari sektor swasta.
Jakarta juga tengah menyiapkan "Early Warning System" (EWS) untuk polusi udara sebagai langkah antisipatif dan responsif terhadap potensi peningkatan pencemaran.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022