
Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa menolak raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta meminta DPRD dan Pemprov DKI mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar aturan tersebut tidak mencekik iklim usaha.
Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda.
Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih mengkhawatirkan adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Menurut dia, sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif.
"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," ujarnya, Rabu (24/12).
Antara lain, penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.
PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif.
Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.
"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," terang Iwantono.
Ia memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura.
Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.
Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha.
"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," jelasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
