
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp2,62 triliun untuk Program Pengendalian Banjir dan Rob. (IST)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tancap gas mengamankan warga dari ancaman banjir dan rob. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyaksikan penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp2,62 triliun untuk Program Pengendalian Banjir dan Rob di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Langkah ini menjadi babak baru dalam gerakan #JagaJakarta dengan semangat "Kelola Air, Lindungi Jakarta". Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses kontrak kali ini sengaja dipercepat agar eksekusi di lapangan lebih maksimal.
Dalam proyek kali ini, Pemprov DKI memperkenalkan Proyek Jaktirta. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin, menekankan bahwa proyek ini memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan normalisasi sungai yang selama ini dilakukan di Kali Ciliwung atau Kali Krukut.
"Proyek Jaktirta berfokus pada peningkatan kapasitas sungai yang sudah ada, khususnya di Kali Angke dan Kali Pesanggrahan. Hal ini berbeda dengan normalisasi Kali Ciliwung dan Kali Krukut yang menitikberatkan pada pelebaran sungai," jelas Ika.
Proyek Jaktirta bukan program instan. Ika menjelaskan bahwa ini adalah komitmen jangka menengah yang ditargetkan tuntas sepenuhnya dalam tiga tahun ke depan.
"Seluruh paket pekerjaan ini merupakan bagian dari program jangka menengah yang akan berlangsung hingga akhir 2027. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan mulai dirasakan masyarakat pada 2027, khususnya dalam bentuk pengurangan genangan, peningkatan rasa aman, serta penguatan ketahanan Jakarta terhadap banjir dan rob," terangnya.
Revitalisasi ini nantinya akan fokus pada pendalaman alur sungai, penguatan tanggul, hingga pembangunan waduk di titik-titik krusial seperti Kebagusan, Pondok Labu, dan Sunter Hulu.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penandatanganan kontrak di akhir tahun ini adalah strategi agar penyerapan APBD tidak menumpuk di menit-menit terakhir. Dengan perencanaan yang lebih awal, diharapkan proyek infrastruktur ini berjalan lebih terukur.
"Nilai kontrak program ini mencapai Rp2,62 triliun. Ini merupakan upaya pengendalian banjir dan rob untuk jangka menengah guna meningkatkan ketahanan Jakarta sebagai kota pesisir," ungkap Gubernur Pramono.
Pramono memastikan perencanaan serta penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan lebih optimal dan terukur.
"Kami mempersilakan proses kontrak dilakukan lebih awal karena kami meyakini perencanaan, pemanfaatan, dan penggunaan APBD DKI Jakarta akan menjadi lebih baik dan terencana. Penandatanganan hari ini menjadi awal yang positif karena tidak dilakukan di akhir tahun seperti biasanya," katanya.
4 Fokus Utama Proyek Jaktirta
Untuk memastikan Jakarta lebih tangguh, kontrak kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup pekerjaan utama:
1. Sistem Polder & Pompa: Pembangunan pengendali banjir di titik rawan.
2. Waduk & Embung: Menciptakan tampungan air baru untuk parkir air.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022