
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih menuai protes keras. Anggota Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, secara tegas meminta agar regulasi ini ditinjau ulang sebelum disahkan.
Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dinilai berpotensi mematikan ekonomi rakyat kecil, terutama para pedagang kelontong dan pelaku UMKM di ibu kota.
Ali Lubis menyoroti adanya pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang justru bisa membebani pedagang kecil. Menurutnya, proses pembahasan selama ini belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujar Ali Lubis di Jakarta, Sabtu (20/12).
Ia menekankan bahwa meskipun semangat aturan ini adalah untuk kesehatan, keadilan sosial bagi para pelaku usaha tidak boleh dikorbankan.
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya," katanya.
Ia mengakui rancangan ini masih belum melibatkan seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, raperda sebaiknya ditunda untuk disahkan.
"Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud. Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya," tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Naskah Akademik Dinilai Kedaluwarsa
Senada dengan Ali Lubis, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido memberikan catatan kritis terhadap draf Ranperda KTR Jakarta. Ia menemukan adanya referensi hukum yang sudah tidak berlaku lagi dalam Naskah Akademik (NA) peraturan tersebut.
"NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelas Ketua Pushati FH Universitas Trisakti tersebut.
Selain masalah administrasi, aspek meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi sorotan utama. Berdasarkan Putusan MK No 91 Tahun 2020, pelibatan pihak terdampak dalam penyusunan aturan adalah sebuah kewajiban hukum.
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terang Ali Rido.
Ia juga mengingatkan bahwa produk tembakau adalah entitas legal di Indonesia berdasarkan 11 putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, aturan yang dibuat seharusnya bersifat mengatur aktivitas, bukan melarang produk secara total.
"Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," imbuhnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
