Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 02.57 WIB

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Terbongkar, 361 Perempuan Jadi Pasiennya

Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi yang melibatkan 361 pasien yang beroperasi sejak 2023 di Aparemen Bassura, Jaktim. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi yang melibatkan 361 pasien yang beroperasi sejak 2023 di Aparemen Bassura, Jaktim. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)


JawaPos.com -Di balik hiruk pikuk hunian vertikal di Jakarta Timur, ratusan perempuan diam-diam keluar masuk sebuah unit apartemen. Tanpa papan nama, tanpa ruang tunggu, tanpa identitas resmi. Sejak 2023, sedikitnya 361 perempuan menjalani praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Praktik terlarang itu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah unit di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, pada Jumat (7/12), setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam konferensi pers Rabu (17/12), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu praktik aborsi ilegal berskala besar yang pernah ditangani pihaknya. “Operasi dilakukan tertutup, tapi promosinya terbuka di internet,” kata Edy.

Para pelaku menjaring korban melalui dua situs yang mudah diakses publik, yakni Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Targetnya spesifik: perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan berada dalam kondisi tertekan.

Dari website, calon pasien diarahkan berkomunikasi melalui telepon genggam. Namun, rasa aman itu segera sirna ketika mereka tiba di lokasi. Untuk menghindari pelacakan, pasien dilarang membawa ponsel. Seluruh alat komunikasi dititipkan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai.

Di dalam unit apartemen itulah, tindakan aborsi dilakukan. Polisi menemukan kapas berlumur darah, sarung tangan medis, obat-obatan, hingga mesin vakum yang biasa digunakan dalam tindakan medis.

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. NS berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor. RH dan M membantu proses tindakan sekaligus menjemput dan mengantar pasien. LN bertugas menyewa apartemen dan menguasai akses unit. YH mengelola website dan menjadi admin komunikasi. Dua tersangka lain berinisial KWM dan R tercatat sebagai pasien.

Fakta yang terungkap kian mencengangkan. Kepada polisi, para tersangka mengaku janin hasil aborsi dibuang melalui saluran pembuangan apartemen. “Mereka mengklaim praktik ini legal dan dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Tapi faktanya tidak ada satu pun izin yang dimiliki,” tegas Edy.

Polda Metro Jaya memastikan praktik ini sepenuhnya ilegal dan telah berpindah-pindah lokasi sejak 2023 hingga 2025. Setiap pasien dipatok tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, menjadikan bisnis gelap ini bernilai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 Ayat (1) juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore