
Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi yang melibatkan 361 pasien yang beroperasi sejak 2023 di Aparemen Bassura, Jaktim. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com -Di balik hiruk pikuk hunian vertikal di Jakarta Timur, ratusan perempuan diam-diam keluar masuk sebuah unit apartemen. Tanpa papan nama, tanpa ruang tunggu, tanpa identitas resmi. Sejak 2023, sedikitnya 361 perempuan menjalani praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.
Praktik terlarang itu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah unit di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, pada Jumat (7/12), setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam konferensi pers Rabu (17/12), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu praktik aborsi ilegal berskala besar yang pernah ditangani pihaknya. “Operasi dilakukan tertutup, tapi promosinya terbuka di internet,” kata Edy.
Para pelaku menjaring korban melalui dua situs yang mudah diakses publik, yakni Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Targetnya spesifik: perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan berada dalam kondisi tertekan.
Dari website, calon pasien diarahkan berkomunikasi melalui telepon genggam. Namun, rasa aman itu segera sirna ketika mereka tiba di lokasi. Untuk menghindari pelacakan, pasien dilarang membawa ponsel. Seluruh alat komunikasi dititipkan dan baru dikembalikan setelah tindakan selesai.
Di dalam unit apartemen itulah, tindakan aborsi dilakukan. Polisi menemukan kapas berlumur darah, sarung tangan medis, obat-obatan, hingga mesin vakum yang biasa digunakan dalam tindakan medis.
Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. NS berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor. RH dan M membantu proses tindakan sekaligus menjemput dan mengantar pasien. LN bertugas menyewa apartemen dan menguasai akses unit. YH mengelola website dan menjadi admin komunikasi. Dua tersangka lain berinisial KWM dan R tercatat sebagai pasien.
Fakta yang terungkap kian mencengangkan. Kepada polisi, para tersangka mengaku janin hasil aborsi dibuang melalui saluran pembuangan apartemen. “Mereka mengklaim praktik ini legal dan dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Tapi faktanya tidak ada satu pun izin yang dimiliki,” tegas Edy.
Polda Metro Jaya memastikan praktik ini sepenuhnya ilegal dan telah berpindah-pindah lokasi sejak 2023 hingga 2025. Setiap pasien dipatok tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta, menjadikan bisnis gelap ini bernilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 Ayat (1) juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
