
Penjual warteg di Jakarta membagikan nasi bungkus sebagai aksi solidaritas menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com–Ratusan pedagang warteg di lima wilayah Jakarta turun ke jalan. Mereka membagikan nasi bungkus gratis sebagai aksi solidaritas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Aksi ini bukan sekadar bagi-bagi makanan, tapi sebuah seruan dan permintaan doa restu dari masyarakat. Para pedagang menilai Raperda KTR DKI yang melarang total rokok di rumah makan, termasuk warteg, serta melarang pemajangan dan promosi produk tembakau, akan menyusahkan usaha rakyat kecil yang sudah terpukul kondisi ekonomi
Yuni, salah satu pedagang warteg di kawasan Manggarai, Jakarta, yang membagikan nasi bungkus kepada pengemudi ojek online dan bajaj, mengungkapkan keputusasaan.
"Mohon doa restunya, Bapak-Bapak semua. Semoga kami kuat, terus berjuang menolak peraturan yang ini. Bagaimana mungkin warteg sekecil ini disuruh buat tempat merokok terpisah? Sekarang kami setiap hari fokus bertahan," ujar Yuni saat ditemui di depan wartegnya, Rabu (3/12).
Dia mengatakan, saat ini pembeli sudah berkurang jauh lebih dari 50 persen. Perda KTR pun hanya akan memperparah menurunnya pendapatan.
"Jangan lagi kami dibebani dengan Ranperda KTR," ujar perempuan yang telah menekuni usaha warteg sejak tahun 1984 ini.
Dia melanjutkan, kondisi ekonomi yang semakin berat telah memaksa dirinya mengurangi karyawan.
"Sejujurnya, udah gak kuat. Ini cuma bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini. Tolong jangan disahkan Ranperda KTR yang melarang dan menyulitkan usaha warteg," pinta Yuni.
Menurut dia, kondisi saat ini kian memburuk. Ribuan pedagang warteg telah gulung tikar.
"Pembeli makin hari makin sepi, harga sembako nggak stabil, PHK di mana-mana. Warteg merugi. Terus, malah mau ada larangan merokok di warteg, padahal banyak pelanggan justru datang sambil merokok. Ini sama saja bikin warteg cepat tutup," tambah Yuni.
Aksi pembagian nasi bungkus ini pun disambut baik masyarakat. Andi, seorang pedagang sayur keliling yang menerima nasi gratis, turut memberi semangat.
"Memang sekarang ekonomi hancur. Pembeli sepi. Dagangan susah laku. Semoga nggak ada peraturan yang tambah nyakitin pedagang kecil kayak kita," ujar Andi.
Jum, seorang pengemudi ojek online, juga mendoakan agar perjuangan pedagang warteg menolak Raperda KTR DKI Jakarta ini membuahkan hasil terbaik. "Semangat! Semoga berhasil, tambah ramai pembeli warteg. Lancar lancar perjuangannya," imbuh dia.
Raperda KTR yang kini difinalisasi DPRD DKI Jakarta mencakup larangan keras merokok di tempat umum, termasuk rumah makan seperti warteg, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau. Aturan ini dinilai akan semakin mencekik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mengancam keberlangsungan hidup warteg.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022