
Polresta Bogor Kota membongkar praktik produksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang dicampur tawas. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
JawaPos.com - Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya di Komplek PKPN RT 02/07, Kedung Halang, Bogor Utara, akhirnya digerebek polisi. Yang mengejutkan, aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung hampir lima tahun, dan warga sekitar sama sekali tidak menaruh curiga.
Penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Jumat malam (28/11) mengungkap fakta bahwa produk bermerek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dicampur dengan bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Para pelaku pembuat mie beracun ini diketahui sudah lama menempati rumah kontrakan di kawasan tersebut. Ketua RT 002 RW 007, Fery Sulistio, mengatakan operasional pabrik ini sudah ada jauh sebelum masa jabatannya.
Meskipun warga tahu rumah itu digunakan untuk membuat mie dan kulit pangsit, tidak ada yang menyangka di dalamnya terdapat praktik penggunaan bahan berbahaya.
"Mereka sudah ngontrak di sini sekitar lima tahunan. Soal bahan terlarang, saya baru tahu semalam dari kepolisian," ujar Fery dikutip dari Radar Bogor, Minggu (30/11).
Fery menambahkan, interaksi para pekerja dengan warga sekitar cenderung minim dan tertutup. Mereka hanya berbaur untuk keperluan mendesak, seperti membeli rokok atau gas. “Berbaurnya minim. Paling hanya sama tetangga sebelahan saja,” katanya.
Selain menggunakan bahan kimia terlarang, pabrik rumahan ini juga beroperasi tanpa mengantongi izin. Ketua RT Fery Sulistio menegaskan, pihak lingkungan tidak pernah menerima permohonan izin dari pemilik usaha.
"Warga tahu mereka produksi mie dan pangsit, tapi karena tidak ada keluhan mengganggu, saya biarkan saja. Kalau ada laporan, pasti saya tindaklanjuti," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan pabrik ini melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor.
Setelah penyelidikan intensif selama seminggu, Polisi menggerebek lokasi dan menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Kompol Aji menjelaskan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi," jelas Aji.
Dalam operasi ini, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha yang merupakan pelaku utama, diketahui berasal dari Cilacap dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya," terang Kompol Aji.
Dinas KUMKMDagin Kota Bogor memastikan akan segera melakukan razia besar-besaran dan menarik produk Mie Wayang serta Kulit Pangsit Wayang dari seluruh pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022