Ilustrasi: Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara
JawaPos.com - Aktivitas prostitusi kembali ditemukan di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, meski lokasi tersebut sudah berulang kali ditertibkan Satpol PP.
Anggota Komisi A DPRD DKI Kevin Wu menuturkan, praktik prostitusi di Gang Royal merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum dan aturan ketertiban umum di ibu kota.
"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta ini," ujarnya, Jumat (21/11).
Menurut Kevin, Pasal 42 ayat (2) Perda No. 8/2007 dengan jelas melarang siapapun menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi prostitusi, maupun menggunakan jasa tersebut.
Ia menyayangkan kemunculan kembali aktivitas ilegal ini meskipun pemerintah pernah berhasil membongkar kawasan prostitusi besar seperti Kalijodo.
"Sehingga, amat disayangkan apabila sampai dengan hari ini masih ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Padahal, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut. Salah satunya adalah dengan pembongkaran tempat lokalisasi yang dulu ada di wilayah Kalijodo," sambungnya.
Kevin menilai prostitusi di Gang Royal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi kesehatan dan keamanan warga. Keberadaan prostitusi di Gang Royal berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial.
"Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit-penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Kevin mendorong pemerintah bertindak cepat untuk memastikan prostitusi di Gang Royal tidak kembali berulang. Satpol PP harus masuk kembali dan tegas melakukan penutupan terhadap lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut.
"Kemudian, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana. Apabila terjadi, maka para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera," jelasnya.
Lebih jauh, Kevin juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan agar para pelaku seks komersial dapat beralih profesi.
"Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga perlu melakukan pembinaan. Harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat akhirnya benar-benar menjauh dari aktivitas seperti itu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kerja. Harapannya, setelah itu para pelaku tidak kembali kepada pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik," imbuhnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
