Ilustrasi: Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara
JawaPos.com - Aktivitas prostitusi kembali ditemukan di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, meski lokasi tersebut sudah berulang kali ditertibkan Satpol PP.
Anggota Komisi A DPRD DKI Kevin Wu menuturkan, praktik prostitusi di Gang Royal merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum dan aturan ketertiban umum di ibu kota.
"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta ini," ujarnya, Jumat (21/11).
Menurut Kevin, Pasal 42 ayat (2) Perda No. 8/2007 dengan jelas melarang siapapun menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi prostitusi, maupun menggunakan jasa tersebut.
Ia menyayangkan kemunculan kembali aktivitas ilegal ini meskipun pemerintah pernah berhasil membongkar kawasan prostitusi besar seperti Kalijodo.
"Sehingga, amat disayangkan apabila sampai dengan hari ini masih ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Padahal, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut. Salah satunya adalah dengan pembongkaran tempat lokalisasi yang dulu ada di wilayah Kalijodo," sambungnya.
Kevin menilai prostitusi di Gang Royal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi kesehatan dan keamanan warga. Keberadaan prostitusi di Gang Royal berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial.
"Kemudian, tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit-penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Kevin mendorong pemerintah bertindak cepat untuk memastikan prostitusi di Gang Royal tidak kembali berulang. Satpol PP harus masuk kembali dan tegas melakukan penutupan terhadap lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut.
"Kemudian, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana. Apabila terjadi, maka para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera," jelasnya.
Lebih jauh, Kevin juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan agar para pelaku seks komersial dapat beralih profesi.
"Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga perlu melakukan pembinaan. Harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat akhirnya benar-benar menjauh dari aktivitas seperti itu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kerja. Harapannya, setelah itu para pelaku tidak kembali kepada pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik," imbuhnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
