
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih panas dan jadi bahasan yang belum menemukan titik temu. Setelah menuai sorotan publik, kini giliran para pelaku UMKM, dari warteg sampai pedagang kaki lima yang angkat suara.
Mereka sepakat menolak regulasi tersebut karena dianggap mengancam keberlangsungan usaha kecil yang tengah berjuang bertahan di kondisi ekonomi sulit.
Aliansi UMKM Jakarta, gabungan dari enam komunitas pedagang, mendatangi Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan surat resmi penolakan. Kekhawatiran mereka bukan sekadar turunnya omzet, tetapi juga munculnya potensi pungutan liar akibat ancaman denda besar dalam Raperda.
Omzet Terancam Turun Drastis
Ketua Kowantara, Izzudin Zindan, menyebut aturan larangan merokok di warung makan berpotensi membuat pelanggan enggan mampir. "Pendapatan warteg dan pedagang kecil pasti turun. Kita yang paling dulu merasakan dampaknya," kata Zindan.
Ia menilai, situasi ekonomi saat ini belum stabil dan regulasi yang terlalu ketat justru bisa mematikan usaha kecil yang bergantung pada pelanggan harian. Selain penurunan omzet, ancaman pungutan liar menjadi kekhawatiran besar.
Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, menyebut denda besar dalam Raperda bisa membuka celah bagi oknum untuk menekan pedagang. "Oknum bisa saja datang, menakut-nakuti, lalu minta uang damai. Ini yang paling kami takutkan," ujarnya.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang serba sulit membuat pedagang semakin rentan terhadap praktik seperti itu.
Aliansi UMKM Minta Pembahasan Ditunda
Aliansi UMKM Jakarta mendesak Pemprov DKI menunda pembahasan Raperda KTR dan melakukan kajian ulang yang melibatkan pelaku usaha kecil. Mereka menilai kebijakan kesehatan publik tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.
"Kami sepakat menolak sampai ada peninjauan ulang yang lebih adil," tegas Zindan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," tegas Syamsiyah.
Sebab, adanya ancaman denda yang besar dalam Raperda justru akan digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. la mencontohkan skenario pungli yang mungkin terjadi di warteg.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022