
Ilustrasi putusan pengadilan.
JawaPos.com-Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (3/11). Aksi tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Tempo.
Saat ini, Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) termasuk salah satu yang turut serta dalam aksi bersama jurnalis Tempo tersebut. Amran menggugat Tempo karena dinilai telah merusak citra dan reputasi juga nama baik Kementerian Pertanian (Kementan) melalui laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk Poles-poles Beras Busuk.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam keterangan yang diterima awak media menyampaikan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Nany, langkah Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur UU. Sengketa pers, kata dia, memiliki 2 mekanisme penyelesaian. Yakni melalui hak jawab atau hak koreksi serta mediasi di Dewan Pers.
”Gugatan sebesar Rp 200 miliar merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata Nany.
Menurut dia, gugatan tersebut bukan hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, melainkan juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum. Untuk itu, dia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
”Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nany menyampaikan bahwa membawa berita masuk dalam perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar PN Jaksel menolak gugatan tersebut berdasar pada UU Pers.
Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengungkapkan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp 200 miliar tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Menurut dia, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
”Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” imbuh Mustafa.
Mustafa menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII-2024 menyebut, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Apalagi dalam perkara Tempo, Amran melakukan gugatan sebagai pejabat publik yang punya kewajiban memenuhi hak publik atas informasi.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
