
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando saat jumpa pers dengan para awak media.
JawaPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Jakarta dan Medan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan sepanjang tahun 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 3 kilo sabu dalam kemasan teh China warna hijau, 13.557 butir ekstasi dengan berat 5.423 gram dan 75 sachet happy water seberat 1.725 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WN dan RI, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan. Kedua pelaku tersebut berinisial WN dan RI.
"Totalnya ada 3 kilo narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan," ujar Kompol Vernal, kemarin (24/0).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada bulan April 2025. Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari seorang pria yang berada di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit III yang dipimpin oleh AKP Hamdan Agus dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan. Upaya pengejaran ini membuahkan hasil dengan terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas provinsi.
Para pelaku beserta barang bukti narkoba berhasil diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Ygi)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
