
Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melirik potensi pajak dari sektor kendaraan listrik. Tahun depan, mobil listrik di Ibu Kota berpeluang tak lagi menikmati pembebasan pajak seperti saat ini.
Nilainya tak main-main. Potensi penerimaan pajak dari sektor ini diperkirakan bisa tembus Rp3 triliun. Potensi ini pun menguap selama ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik hingga kini diterapkan nol rupiah. Menurutnya, kebijakan itu membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar hingga Rp3 triliun.
"Ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang 1 tahun 2022 adalah 0, kita penurunannya hampir mencapai Rp3 triliun," ujar Lusiana, Selasa (21/10).
Ia menegaskan, penjualan kendaraan listrik di Jakarta kini melonjak tajam. Karena itu, Pemprov DKI menilai sudah saatnya kebijakan bebas pajak tersebut dievaluasi agar bisa menambah pendapatan daerah.
"Karena sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan, maka pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," katanya.
Kebijakan ini perlu ditempuh setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) ke Pemprov DKI Jakarta dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11 triliun. Pemangkasan hampir Rp15 triliun ini menyebabkan APBD DKI 2026 proyeksi APBD harus direvisi menjadi Rp81,28 triliun, dari semula Rp95,3 triliun.
Lusiana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan pajak kendaraan listrik. Pemprov berharap aturan itu bisa disesuaikan mulai tahun depan.
"Mungkin perlu juga kita menyampaikan ke pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang," ucapnya.
Lusiana juga memastikan bahwa tahun 2026 Pemprov DKI tak lagi memberikan insentif pajak seperti di tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak.
"Jadi dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sampai dengan bulan Oktober 2025, tax expenditure yang kita berikan, yaitu pajak yang tidak kita pungut dari masyarakat karena itu merupakan insentif yang kita berikan, itu hampir sampai Rp6 triliun. Jika kebijakan itu nanti di tahun depan tidak ada insentif, saya rasa bisa kita meningkatkan pendapatannya,” jelasnya.
Dengan arah kebijakan baru ini, Pemprov DKI berharap pendapatan daerah tetap terjaga di tengah tekanan fiskal.
"Nah ini kan kita harus hitung kembali. Jadi pendapatan kita itu tergantung dengan kebijakan apa yang akan kita jalankan di tahun 2026," kata Lusiana.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
