Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 21.05 WIB

Pemerintah Pending Insentif Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai melaksanakan salat id di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai melaksanakan salat id di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah menunda pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alasan penundaan ini dilakukan karena masih ada perhitungan yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan penundaan ini dilakukan selama satu bulan ke depan.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

"Ada perhitungan yang masih ditunggu," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menyusun skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida (hybrid). Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

Di sisi lain, pemerintah akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik (EV), dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik tahun ini. Terkait besaran subsidi, ia memperkirakan akan berada di angka Rp5 juta untuk motor listrik.

Tahap awal, subsidi akan diberikan untuk 100 ribu unit mobil listrik. Jika kuota tersebut habis, pemerintah akan kembali menambah alokasi secara bertahap. Hal serupa juga berlaku untuk motor listrik.

Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 5 juta per unit untuk 100 ribu unit pertama. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini, khususnya pada Kuartal III dan IV 2026.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore