Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 00.10 WIB

Pasca TKD Disunat, Pemprov Lakukan Reposturing, RAPBD DKI 2026 Direvisi jadi Rp 81,29 Triliun

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta memangkas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 sebesar Rp14,97 triliun. Pemangkasan itu dilakukan menyusul turunnya alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Awalnya, RAPBD 2026 DKI disusun sebesar Rp95,35 triliun. Namun, setelah adanya surat resmi dari Kementerian Keuangan pada 23 September 2025 yang menetapkan penurunan TKD, nilai anggaran direvisi menjadi Rp 81,29 triliun.

"Penurunan transfer ini cukup signifikan, terutama pada Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Marullah menyebutkan, Pemprov langsung melakukan reposturing RAPBD guna menyesuaikan dengan arahan fiskal pusat dan menjaga keberlangsungan program prioritas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menambahkan, pemangkasan itu bersifat penyesuaian internal dan belum mengubah angka resmi RAPBD 2026 yang telah disepakati sebelumnya.

"Nilai postur yang dihasilkan dari proses penyesuaian sementara adalah Rp 81,29 triliun. Ini yang menjadi bahan kerja bersama DPRD DKI," katanya.

Dari sisi belanja, sejumlah efisiensi dilakukan. Di antaranya, belanja pegawai dipangkas Rp695,7 miliar, belanja barang dan jasa turun Rp4,1 triliun, serta belanja subsidi dan bansos masing-masing turun Rp828 miliar dan Rp166 miliar. Meski begitu, Michael menegaskan bahwa anggaran wajib tetap dijaga. “Belanja pendidikan masih 26,29 persen, kesehatan di atas 20 persen, dan belanja infrastruktur 41,79 persen,” ujarnya. Ia juga memastikan tidak ada pengurangan gaji dan tunjangan kinerja ASN. Belanja pegawai juga disebutkannya masih dibawah batas maksimal 30 persen, yakni 27,2 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Atikah Nur Rahmania menuturkan, penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari dinamika fiskal nasional. Dia juga menyampaikan, penurunan TKD tidak hanya berdampak jangka pendek, namun bisa berlanjut hingga lima tahun ke depan.

"Dari sisi perencanaan, kami memandang penurunan TKD ini bukan sekadar peristiwa sementara, tetapi dinamika jangka panjang yang berpotensi berlanjut dalam lima tahun mendatang," jelasnya.

Oleh karena itu, mereka perlu menyesuaikan pendekatan perencanaan daerah melalui dua strategi utama. Yakni, perubahan perilaku belanja (spending behavior), agar lebih efisien dan terukur dan eksplorasi kapasitas fiskal baru (exploring new fiscal capacity), untuk menemukan sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore