Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). (Dok. Antara)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turun tangan sebagai penengah dalam polemik penutupan Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). Belakangan penutupan jalan yang menghubungkan wilayah Serpong dengan Parung itu diprotes oleh warga setempat. Mereka sampai mengadu kepada DPRD Tangsel karena menolak penutupan jalan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Ade Kresna menyampaikan bahwa pihaknya turun tangan atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto.
Kejati Banten, kata Rangga, akan berusaha menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya agar ada solusi dapat diterima oleh semua pihak.
”Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ungkap Rangga dalam keterangan resmi pada Minggu (5/10).
Kejati Banten menilai, kepentingan masyarakat harus didengar dan dijaga. Namun fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia juga tidak boleh terganggu.
Untuk itu, Kejati Banten turun tangan dengan bertindak sebagai tengah. Selain menghadirkan solusi, Kejati Banten juga ingin menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat.
Menurut Kejati Banten, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh harus tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik. Rangga mengaku, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.
”Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komplek Puspitek sudah berdiri sejak 1976 silam. Komplek itu menjadi kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Tangsel sebagai salah satu kota satelit di sekitar Jakarta, kawasan tersebut juga digunakan oleh masyarakat sebagai jalur penghubung di Tangsel.
”Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” lanjut Rangga.
Lewat mediasi tersebut, diharapkan muncul kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.
Kejati Banten, masih kata Rangga, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan Jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten.
”Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
