Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Oktober 2025 | 00.21 WIB

Penutupan Jalan Puspitek di Serpong Jadi Polemik, Kejati Banten Turun Tangan Jadi Penengah

Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). (Dok. Antara)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turun tangan sebagai penengah dalam polemik penutupan Jalan Puspitek di wilayah Kota Tangerangan Selatan (Tangsel). Belakangan penutupan jalan yang menghubungkan wilayah Serpong dengan Parung itu diprotes oleh warga setempat. Mereka sampai mengadu kepada DPRD Tangsel karena menolak penutupan jalan tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Ade Kresna menyampaikan bahwa pihaknya turun tangan atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto.

Kejati Banten, kata Rangga, akan berusaha menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya agar ada solusi dapat diterima oleh semua pihak.

”Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ungkap Rangga dalam keterangan resmi pada Minggu (5/10). 

Kejati Banten menilai, kepentingan masyarakat harus didengar dan dijaga. Namun fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia juga tidak boleh terganggu.

Untuk itu, Kejati Banten turun tangan dengan bertindak sebagai tengah. Selain menghadirkan solusi, Kejati Banten juga ingin menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat. 

Menurut Kejati Banten, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh harus tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik. Rangga mengaku, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten. 

”Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komplek Puspitek sudah berdiri sejak 1976 silam. Komplek itu menjadi kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Tangsel sebagai salah satu kota satelit di sekitar Jakarta, kawasan tersebut juga digunakan oleh masyarakat sebagai jalur penghubung di Tangsel.

”Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” lanjut Rangga. 

Lewat mediasi tersebut, diharapkan muncul kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.

Kejati Banten, masih kata Rangga, secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan Jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten.

 ”Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” bebernya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore