Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 15.54 WIB

Selain PT Sudamanik, Gubernur Dedi Mulyadi Juga Hentikan Aktivitas Tambang PT Lotus SG Lestari di Parung Panjang

Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Sudamanik telah menyampaikan pemberitahuan ditujukan kepada karyawan dan para pelanggannya. Surat itu berisi tentang penghentian aktivitas tambang untuk sementara waktu, setelah mendapat surat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor 7920/ES.09/PEREK tanggal 25 September 2025.

Bukan hanya PT Sudamanik, PT Lotus SG Lestari juga membuat pengumuman memberhentikan aktivitas pertambangan untuk sementara waktu, berdasarkan surat pengumuman yang dibuat pada 26 September 2025.

Berdasarkan surat yang diperoleh JawaPos.com, PT. Lotus SG Lestari membuat surat tersebut ditujukan kepada pelanggan dan mitra usahanya.

"PT Lotus SG Lestari wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional dan penjualan mulai tanggal 26 September 2025, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," demikian keterangan dalam surat pemberitahuan.

PT Lotus SG Lestari menyatakan, penutupan sementara ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan instruksi pemerintah.

"Segala bentuk pelayanan, distribusi, maupun transaksi penjualan produk akan ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya," lanjutnya.

PT Lotus SG Lestari dalam pernyataannya mengaku siap untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk ikut bertanggung jawab dalam hal mendukung ketertiban, keselamatan, serta keberlanjutan tata kelola pertambangan di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, sejumlah warga Tangerang marah karena Dishub Kabupaten Bogor dianggap membiarkan truk tambang melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam Perbup 56/2023, dimana truk tambang mulai beroperasi pada pukul 22.00- 05.00 WIB.

Sejumlah warga menggeruduk petugas Dishub Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang beristirahat. Mereka marah karena truk tambang dibiarkan melintas. Video penggerudukan ini sempat viral di media sosial.

Beberapa hari kemudian, sopir truk tambang di perbatasan Legok-Tangerang mengamuk dengan memblokade jalan gara-gara dilarang melintas di luar jam operasional tambang. Hal ini mengakibatkan kemacetan parah karena jalan dari kedua arah jadi mengunci. Banyak warga Parung Panjang dan sekitarnya marah atas situasi tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore