Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 15.20 WIB

Efek Parung Panjang Memanas, Gubernur Dedi Mulyadi Hentikan Kegiatan Tambang PT Sudamanik untuk Sementara

DIBLOKIR: Siswa sekolah berkendara di atara barisan truk tambang yang menutup jalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. - Image

DIBLOKIR: Siswa sekolah berkendara di atara barisan truk tambang yang menutup jalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

JawaPos.com - Berbeda dari sejumlah Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan sikap dan ketegasannya kepada pengusaha tambang di wilayah Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, yang kerap membandel. 

Pria yang biasa disapa KDM itu memberikan sanksi untuk memaksa pengusaha tambang dapat disiplin dan mematuhi aturan.

Salah satu bentuk ketegasan Dedi Mulyadi adalah melakukan penghentian sementara pada aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang guna memastikan jalan yang saat ini sedang diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat tidak dilewati truk-truk tambang, serta untuk menjaga kondusivitas di masyarakat.

Salah satu perusahaan yang dihentikan aktivitasnya sementara adalah PT Sudamanik. Ia mengeluarkan surat pemberitahuan ditujukan kepada para karyawannya perihal pemberhentian operasional tambang untuk sementara setelah mendapat 'surat cinta' dari Gubernur Dedi Mulyadi.

"Pengumuman. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat No: 7920/es.09/PEREK tanggal 25-09-2025 tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di kecamatan Cigudeg, kecamatan Parung Panjang dan kecamatan Rumpin. Atas dasar tersebut, kami beritahukan kepada seluruh konsumen dan pengurus PT Sudamanik besok tanggal 27-09-2025 seluruh kegiatan produksi dan penjualan tutup sementara," demikian pemberitahuan PT Sudamanik.

Dalam pemberitahuannya tersebut, PT Sudamanik menyatakan bahwa pemberhentian sementara aktivitas tambang ini untuk waktu yang belum dapat ditentukan.

"Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Bogor, 26-09-2025," lanjut PT Sudamanik.

Sebelumnya, sejumlah warga Tangerang marah karena Dishub Kabupaten Bogor membiarkan truk tambang melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam Perbup 56/2023, dimana truk tambang mulai beroperasi pada pukul 22.00- 05.00 

Sejumlah warga menggeruduk petugas Dishub Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang beristirahat. Mereka marah karena truk tambang dibiarkan melintas. Video penggerudukan dengan menyebar dan viral di media sosial.

Beberapa hari kemudian, sopir truk tambang di perbatasan Legok-Parung Panjang mengamuk memblokade jalan gara-gara dilarang melintas di luar jam operasional tambang. Hal ini mengakibatkan kemacetan parah karena jalan dari kedua sisi jadi mengunci. Banyak warga Parung Panjang dan sekitarnya marah atas situasi tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore