
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. (Istimewa)
JawaPos.com - Bupati Bogor Rudi Susmanto dan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengadakan pertemuan pada Minggu (21/9) di Kaya Atjeh, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pertemuan tersebut membahas tentang sinkronisasi jam operasional truk tambang setelah Kabupaten Bogor melonggarkan jam operasional truk tambang dengan dalih demi perputaran roda ekonomi selama masa perbaikan jalan utama di Parung Panjang.
Akan tetapi, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid punya prinsip tegas yang tidak dapat dibeli atau dinegosiasikan untuk membela kepentingan rakyat atau warga Tangerang.
Bupati Tangerang memilih tetap berpegangan dengan Perbub No. 12 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang dan menolak untuk melonggarkan jam operasional truk tambang.
"Untuk pertemuan itu, Bupati Tangerang dengan Bupati Bogor, kami sebagai pelaksana aturan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022. Sampai dengan pertemuan itu, Perbub tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Camat Legok Yusuf Fachroji kepada JawaPos.com.com, Selasa (23/9).
Dia menegaskan bahwa jam operasional truk tambang sesuai dengan Perbub Perbub No. 12 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00- 05.00. Jam operasional tersebut tidak bisa diganggu gugat. Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan aturan yang telah dibuat.
"Tidak ada relaksasi untuk Kabupaten Tangerang," tegas Yusuf Fachroji.
Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan antara Bupati Bogor dan Bupati Tangerang, juga dihadiri sejumlah pihak yang bersinggungan dengan masalah ini.
"Yang datang cukup banyak. Dari kami dari Tangerang ada Kadishub, ada Kasatpol PP, ada Kepada Dinas Bina Marga dan beberapa camat yang memang bersentuhan dengan kendaraan truk tambang," paparnya.
Bupati Kabupaten Bogor dalam rapat bersama jajarannya pada Jumat (19/9) lalu membuat kebijakan kontroversial. Pasalnya, disepakati untuk melonggarkan jam operasional tambang yang awalnya sinkron dengan Kabupaten Bogor malah dibuat tidak sinkron.
Bupati Bogor memperbolehkan truk tambang melintas pagi hari mulai pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB. Selain itu, truk tambang juga diperbolehkan melintas pada pukul 22.00- 05.00 WIB. Dengan kebijakan baru tersebut, maka hampir 24 jam truk tambang boleh melintas di jalan utama Parung Panjang dan sekitarnya.
Kebijakan melonggarkan jam operasional truk tambang mendapat pertentangan keras dari warga Parung Panjang. Mereka menganggap, tindakan tersebut justru akan membahayakan warga. Mulai dari ancaman kemacetan, kecelakaan, hingga lingkungan yang tidak sehat karena udara bakal tercemar.
