Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 19.06 WIB

Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Simpan 53 Kg Ganja di Dalam Kontrakan, Polisi Bongkar Jaringan Aceh

Dua tersangka berinisial AWS, 40, dan IR, 42, dihadirkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/9). (Istimewa) - Image

Dua tersangka berinisial AWS, 40, dan IR, 42, dihadirkan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 53 kilogram yang diduga asal Aceh. Dua pria berinisial AWS, 40, dan IR, 42, ditangkap di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (10/9).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Ganja tersebut diduga berasal dari daerah Aceh.  

"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," ujar Wisnu, Senin (15/9).

Dari hasil interogasi, polisi menemukan masih ada ganja lain yang disimpan di rumah kontrakan tersangka. Dari lokasi itu, disita puluhan paket hingga total 53 kilogram lebih.

"Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih," jelas Wisnu.

Polisi juga mengungkap bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan.

Dari setiap kilogram ganja yang berhasil diantar, keduanya mendapat upah Rp 200 ribu, plus janji bonus tiga kilogram ganja.

Residivis dan Ancaman Hukuman Berat

Hasil penyelidikan menunjukkan AWS adalah residivis kasus narkotika, sementara IR pernah terjerat kasus pencurian.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

AKBP Wisnu menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas narkoba. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan yang diduga berasal dari Aceh.

"Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore