Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 14.50 WIB

Terbitkan SE Imbauan Belajar dan Bekerja dari Rumah, Pemprov Jakarta Tegaskan Sekolah Tetap Buka

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menuturkan, SE itu sifatnya imbauan kepada perusahaan dan sekolah. (ANTARA) - Image

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menuturkan, SE itu sifatnya imbauan kepada perusahaan dan sekolah. (ANTARA)

JawaPos.com - Untuk menyikapi kondisi terkini Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menerbitkan surat edaran (SE) untuk bekerja serta belajar dari rumah. 

Perinciannya, SE Nomor : e-0014/SE/2025 tentang Himbauan Bekerja Dari Rumah (WFH) yang diteken pada 29 Agustus 2025 oleh Kepala Disnakertransgi Syaripudin.

Dalam SE itu ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi. Kedua, perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaan dilakukan secara terus menerus (24 jam)/memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah atau dari kantor. Ketiga, melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Disnakertransgi melalui tautan yang disiapkan.

Sementara untuk belajar dari rumah, Disdik DKI menerbitkan SE nomor: 8660/PK.00.00 kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. SE itu berisi tentang tiga hal. Pertama, bagi Satuan Pendidikan (sekolah) yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Kedua, bagi Satuan Pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di Satuan Pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah. 

Ketiga, Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.

SE itu diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana pada 30 Agustus 2025, dan berlaku mulai Senin (1/9) sampai dengan pemberitahuan berikutnya. 

Terkait penerbitan kedua SE itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menuturkan, SE itu sifatnya imbauan kepada perusahaan dan sekolah. Utamanya, yang lokasinya berdekatan dengan penyampaian aspirasi massa. 

''Jadi, sifatnya imbauan, bersifat situasional dan tidak wajib. Namun, menyesuaikan kebutuhan perusahaan,'' kata Chico. 

Demikian juga untuk sekolah, melalui SE itu, sekolah bisa ambil keputusan atau diskresi untuk tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

''Intinya sama dengan perusahaan tadi. Kalau emang daerahnya rawan. Yaudah, boleh liburin. Atau termasuk orang tuanya juga boleh menentukan. Apakah dia gak mau anak ke sekolah? Boleh. Kita gak hitung absen. Tapi, intinya sekolah tetap buka. Gak ada yang kami tutup,'' jelasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore