
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Masria Pane/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman, dengan diskon hingga 50%.
Insentif itu bertujuan mendorong pemulihan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Dilansir dari laman Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Pramono meneken Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian kebijakan insentif ini.
Ada 3 Skema yang diberikan terkait kebijakan insentif pajak hotel dan restoran di Jakarta:
Dikutip dari laman Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, syarat untuk bisa mendapatkan keringanan pajak ini cukup mudah.
Para pelaku usaha cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus menjaga agar iklim usaha tetap sehat di Jakarta.
Selain untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha, insentif ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.
Karena sektor hotel dan restoran telah berkontribusi sekitar 14–15% terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Pramono menambahkan, kebijakan ini masih akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan hingga 31 Januari 2026.
Menurut laporan BPKD, evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan apakah insentif perlu diperpanjang demi menjaga daya tahan ekonomi dan peluang usaha usaha menengah ke bawah.
Insentif ini juga dipandang sebagai bentuk konkret dari upaya pemerintah mempererat hubungan dengan pelaku usaha melalui dukungan fiskal langsung yang adil.
Dengan penawaran diskon pajak ini, diharapkan sektor pariwisata dan kuliner di Jakarta semakin pulih, lebih inklusif, dan memberi inspirasi kepada daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
