Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20.23 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung Beri Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran di Jakarta, untuk Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Masria Pane/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Masria Pane/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman, dengan diskon hingga 50%.

Insentif itu bertujuan mendorong pemulihan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Dilansir dari laman Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Pramono meneken Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian kebijakan insentif ini. 

Ada 3 Skema yang diberikan terkait kebijakan insentif pajak hotel dan restoran di Jakarta:

  1. Potongan 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
  2. Diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
  3. Insentif 20% untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Dikutip dari laman Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, syarat untuk bisa mendapatkan keringanan pajak ini cukup mudah.

Para pelaku usaha cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus menjaga agar iklim usaha tetap sehat di Jakarta.

Selain untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha, insentif ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

Karena sektor hotel dan restoran telah berkontribusi sekitar 14–15% terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Pramono menambahkan, kebijakan ini masih akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan hingga 31 Januari 2026.

Menurut laporan BPKD, evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan apakah insentif perlu diperpanjang demi menjaga daya tahan ekonomi dan peluang usaha usaha menengah ke bawah.

Insentif ini juga dipandang sebagai bentuk konkret dari upaya pemerintah mempererat hubungan dengan pelaku usaha melalui dukungan fiskal langsung yang adil.

Dengan penawaran diskon pajak ini, diharapkan sektor pariwisata dan kuliner di Jakarta semakin pulih, lebih inklusif, dan memberi inspirasi kepada daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore