
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Masria Pane/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman, dengan diskon hingga 50%.
Insentif itu bertujuan mendorong pemulihan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Dilansir dari laman Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Pramono meneken Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian kebijakan insentif ini.
Ada 3 Skema yang diberikan terkait kebijakan insentif pajak hotel dan restoran di Jakarta:
Dikutip dari laman Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, syarat untuk bisa mendapatkan keringanan pajak ini cukup mudah.
Para pelaku usaha cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus menjaga agar iklim usaha tetap sehat di Jakarta.
Selain untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha, insentif ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.
Karena sektor hotel dan restoran telah berkontribusi sekitar 14–15% terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Pramono menambahkan, kebijakan ini masih akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan hingga 31 Januari 2026.
Menurut laporan BPKD, evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan apakah insentif perlu diperpanjang demi menjaga daya tahan ekonomi dan peluang usaha usaha menengah ke bawah.
Insentif ini juga dipandang sebagai bentuk konkret dari upaya pemerintah mempererat hubungan dengan pelaku usaha melalui dukungan fiskal langsung yang adil.
Dengan penawaran diskon pajak ini, diharapkan sektor pariwisata dan kuliner di Jakarta semakin pulih, lebih inklusif, dan memberi inspirasi kepada daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
