Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 23.00 WIB

Tak seperti Pati, Cirebon, dan Jombang, Tarif PBB-P2 Jakarta hanya Naik Tipis, Maksimal 5-10 Persen

Ilustrasi Jakarta. Tarif PBB--P2 Jakarta dipastikan naik tipis angtara 5-10 persen, dan berlaku hanya untuk bangunan dengan NJOP di atas Rp 2 miliar. (Pexels) - Image

Ilustrasi Jakarta. Tarif PBB--P2 Jakarta dipastikan naik tipis angtara 5-10 persen, dan berlaku hanya untuk bangunan dengan NJOP di atas Rp 2 miliar. (Pexels)

JawaPos.com - Sejumlah daerah di Indonesia menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tidak terkecuali Jakarta. Namun, tak seperti beberapa daerah yang naik gila-gilaan, kenaikan PBB-P2 di Jakarta hanya sekitar 5-10 persen. 

''Jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan, saya malah ngurangin kemarin. Jadi, Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan (kenaikan) nggak lebih 5-10 persen, jadi kecil bangetlah,'' terang Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jumat (15/8).

Kenaikan PBB-P2 yang dimaksud Pramono dikenakan pada bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya lebih dari Rp 2 miliar.

Sebab, bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar mendapatkan insentif, yakni PBB-P2 nya digratiskan. 

''Jadi, bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya itu 0 persen. Termasuk juga masyarakat yang memiliki bangunan apartemen yang di bawah Rp 650 juta,'' jelas politikus PDIP itu. 

Dia juga menyebutkan, transparansi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Jakarta sudah berjalan cukup baik.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati menuturkan, kebijakan pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. 

''Tahun ini, insentif PBB-P2 diberikan dalam empat bentuk utama. Yakni, pembebasan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administratif,'' ujarnya.

Pembebasan pajak 100 persen itu diberikan untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun maksimal Rp 650 juta.

Syarat Insentif PBB-P2 di Jakarta untuk Bangunan di Bawah Rp 2 Miliar

Syaratnya, wajib pajak adalah orang pribadi, hanya satu objek yang dibebaskan, dan NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

''Pajak daerah berperan penting dalam pembiayaan kebutuhan pembangunan kota. Tapi kami juga memahami bahwa beban masyarakat harus disesuaikan dengan kemampuan mereka,'' kata Lusiana.

Dengan insentif itu, dia berharap penerimaan pajak daerah tetap optimal namun tetap berpihak pada masyarakat.

Berdasar data Bapenda DKI, hingga 3 Juli 2025, realisasi PBB-P2 Jakarta sudah mencapai Rp 8,27 triliun dari target Rp 11 triliun.b

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore