Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 23.25 WIB

ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan Tanpa Busana lalu Dikirim ke Pacarnya, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi pelecehan seksual melalui media sosial / sumber: indiatimes.com - Image

Ilustrasi pelecehan seksual melalui media sosial / sumber: indiatimes.com

JawaPos.com - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bekasi nekat merekam majikan wanitanya dalam kondisi tanpa busana. Video itu lalu disebar si ART kepada pacarnya yang merupakan seorang sekuriti perumahan. kini, si ART dan pacarnya ditahan polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintaro menuturkan, kedua pelaku berinisial DA yang merupakan ART korban, dan MFR yang merupakan seorang sekuriti.

Aksi perekaman itu terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Perbuatan sang ART diketahui oleh suami korban yang tengah berada di Berau, Kalimantan Timur. Saat itu suami memantau rekaman CCTV. 

Sang suami curiga setelah melihat rekaman CCTV. Dalam video, DA terlihat merekam korban yang sedang tidak mengenakan pakaian.

“Awal kejadian korban mengetahui Tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” kata Kusumo.

Korban pun langsung mengonfrontasi DA. Di hadapan korban, DA mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan atas permintaan kekasihnya, MFR.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR, 23, yang merupakan kekasih DA,” ungkap Kusumo.

DA mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu karena diancam MFR akan menyebarkan video pribadinya ke keluarganya.

“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam, karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” lanjutnya.

DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara MFR ditangkap keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel, rekaman, dan handuk. Keduanya kini dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore