
Ilustrasi pelecehan seksual melalui media sosial / sumber: indiatimes.com
JawaPos.com - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bekasi nekat merekam majikan wanitanya dalam kondisi tanpa busana. Video itu lalu disebar si ART kepada pacarnya yang merupakan seorang sekuriti perumahan. kini, si ART dan pacarnya ditahan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintaro menuturkan, kedua pelaku berinisial DA yang merupakan ART korban, dan MFR yang merupakan seorang sekuriti.
Aksi perekaman itu terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Perbuatan sang ART diketahui oleh suami korban yang tengah berada di Berau, Kalimantan Timur. Saat itu suami memantau rekaman CCTV.
Sang suami curiga setelah melihat rekaman CCTV. Dalam video, DA terlihat merekam korban yang sedang tidak mengenakan pakaian.
“Awal kejadian korban mengetahui Tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” kata Kusumo.
Korban pun langsung mengonfrontasi DA. Di hadapan korban, DA mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan atas permintaan kekasihnya, MFR.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR, 23, yang merupakan kekasih DA,” ungkap Kusumo.
DA mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu karena diancam MFR akan menyebarkan video pribadinya ke keluarganya.
“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam, karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” lanjutnya.
DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara MFR ditangkap keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel, rekaman, dan handuk. Keduanya kini dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
