Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 21.51 WIB

Polisi Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI, Warga Diminta Hormati Merah Putih

Ilustrasi Bendera bajak laut Straw Hat dari anime One Piece. (eBay)

JawaPos.com – Jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, polisi dan Satpol PP Jakarta Pusat turun tangan memantau maraknya bendera bergambar bajak laut, termasuk bendera dari anime One Piece, yang dikibarkan warga.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjaga semangat nasionalisme di momen kemerdekaan.

"Menindaklanjuti arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi," ujar Iptu Ruslan, Senin (4/8).

Meski sudah turun ke lapangan, polisi belum mengambil langkah hukum terhadap pemasangan bendera non-negara. Penanganan sementara masih dilakukan secara persuasif.

"Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan," jelasnya.

Ruslan juga mengajak masyarakat untuk kembali kepada semangat kebangsaan. Sebab, bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. 

"Mari kita hormati dengan mengibarkannya di lingkungan masing-masing, sebagai wujud cinta tanah air," imbuhnya.


Bendera One Piece Dianggap Makar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut tindakan pemasangan bendera One Piece ini sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara dan bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

Menurut Pigai, menyandingkan bendera tokoh fiksi dengan bendera Merah Putih tidak bisa ditoleransi.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai, dikutip Senin (4/8).

Pigai menyatakan, larangan ini sejalan dengan norma internasional dan hak suatu negara untuk menjaga integritasnya.

"Keputusan pelarangan itu akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),"
tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang membolehkan negara mengambil langkah untuk melindungi keamanan nasional.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore