Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 06.30 WIB

Kepala PPATK Ungkap Jumlah Pemain Judi Online di Jakarta Lebih dari 600 Ribu, Transaksi Deposit capai Rp 3 Triliun

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)



JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan jumlah pemain judi online (judol) di Jakarta telah menembus angka 600 ribu orang. Hal itu ia sampaikan saat penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7).

"Tadi Bapak tanya berapa sih yang pemain judi online? Itu di DKI Jakarta saja 600 ribu lebih pemain judi online, di DKI saja, di DKI Jakarta saja,” ujar Ivan.

Tak hanya jumlah pelakunya yang fantastis, perputaran uang yang terlibat juga jumbo. PPATK mencatat transaksi deposit dari kegiatan judol di Jakarta mencapai Rp 3 triliun, dengan total lebih dari 17,5 juta kali transaksi.

"Bisa dibayangkan perhatian yang harus kita, sumber daya yang harus kita lakukan untuk memberantas ini semua," ucap Ivan. 

Lebih jauh Ivan mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk tindak kejahatan lainnya yang terjadi di Jakarta. "Belum lagi kita bicara narkotika, belum lagi bicara korupsi, belum lagi bicara pelakuinya illegal logging di daerah yang kemudian mencucinya di daerah Jakarta dan segala macam," ungkapnya.

Mendengar paparan tersebut, Gubernur Pramono langsung merespons serius. Ia mengaku prihatin karena pelaku judi online tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, namun juga merembet ke tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Maka untuk itu siapa pun ASN yang bermain-main dengan judol, tentunya kita harus melakukan pembinaan," kata Pramono.

Gubernur pun telah memerintahkan Inspektorat Jakarta untuk segera meminta data kepada PPATK terkait ASN yang terlibat judol. Meski menyebut para pelaku sebagai “korban”, Pramono menegaskan bahwa sanksi tetap akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran berat.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan ialah ditutupnya ruang untuk promosi atau naik jabatan. "Saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu. Tetapi kalau memang sudah tidak ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk salah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan," tegasnya.

Jakarta Gandeng PPATK dan LPSK

Penandatanganan MoU antara PPATK dan LPSK dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Penandatanganan ini sangat penting dan bermakna, terutama bagi Pemprov DKI yang berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Gubernur Pramono.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya menyangkut ASN, tapi juga upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus korupsi. Langkah konkret seperti pertukaran data, pelatihan SDM, hingga kampanye publik antikorupsi akan diintensifkan.

Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI. Ia menilai langkah ini akan memperkuat posisi saksi dan korban dalam proses hukum. "Saya berharap Jakarta bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem integritas dan perlindungan hukum terhadap kejahatan keuangan dan korupsi," ujar Achmadi.

Sementara itu, Ivan dari PPATK menyebut kolaborasi ini sebagai terobosan besar dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional. "Ini lebih dari sekadar MoU; ini adalah bentuk nyata kolaborasi, di mana Inspektorat DKI Jakarta dapat secara langsung meminta informasi kepada PPATK guna memastikan transparansi aliran dana di lingkungan ASN," kata Ivan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore