Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 12.39 WIB

Tergiur Bayaran Rp 2 Juta, Selebgram Surabaya Nekat Promosikan Situs Judi Online

Selebgram Rachma saat menjalani sidang kasus promosi situs judol di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Selebgram Rachma saat menjalani sidang kasus promosi situs judol di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Niat hati mencari penghasilan tambahan, seorang selebgram Surabaya berinisial RPN harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia nekat mempromosikan situs judi online.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline mengatakan, perkara ini bermula pada Oktober 2025. Terdakwa berada di indekos Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.

“Terdakwa Rachma dihubungi via WhatsApp oleh seseorang bernama Justin yang kini berstatus DPO menggunakan nomor luar negeri yang diduga Kamboja,” tutur Vini dalam ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (2/6).

Justin menawarkan kerja sama promosi (endorse) untuk situs judi online bernama Dragspin dengan nama situs Martabak188. Rachma yang saat itu sedang membutuhkan uang pun tergiur dengan imbalan yang dijanjikan.

“Terdakwa menyetujui kontrak kerja (yang diberikan Justin). Dia bertugas mengunggah story di akun Instagram miliknya (dengan jumlah followers 15 ribu). Story itu berisi tautan yang langsung menuju situs perjudian,” imbuh Vini.

Aktivitas promosi situs judol terakhir kali dilakukan Rachma pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengunggah konten promosi melalui akun media sosial pribadi sesuai kesepakatan dengan pemberi endorse.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh petugas mengarah pada keterlibatan Rachma dalam promosi situs judi online melalui media sosial.

Pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jawa Timur menggerebek indekos terdakwa di kawasan Lakarsantri Surabaya. Rachma langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana promosi, di antaranya 1 unit ponsel merek Vivo 2019 (beserta dua nomor IMEI dan kartu SIM),” ucap JPU.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore