Logo JawaPos
 - Image
25 Juni 2025, 13.35 WIB

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Molor, DPRD Bongkar Ada Perbedaan Draf Antara Gubernur Pramono dengan Pansus

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape - Image

Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore