Pemkot Surabaya nyatakan sanksi pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku bagi rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape
JawaPos.com - Kabar baik datang bagi ratusan ribu pedagang pasar di Jakarta. Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta kini memasuki babak baru setelah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi tersebut menghasilkan poin krusial. Diantaranya, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok pada titik penjualan. Selain itu, Ditjen Otda Kemendagri juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyambut positif arahan dari Ditjen Otda Kemendagri ini. Selama ini, para pedagang khawatir aturan yang terlalu ketat justru akan mematikan mata pencaharian mereka.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, menegaskan bahwa aspirasi pedagang kecil harus menjadi prioritas dalam penyusunan Perda KTR ini agar tetap berkeadilan.
"Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Ranperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut," ujar Mujiburrohman, Kamis (25/12).
Sebelumnya, draf Ranperda KTR sempat memicu kekhawatiran karena memuat aturan yang dianggap eksesif. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
- Larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain.
- Larangan memajang produk rokok (display) di toko.
- Perluasan area tanpa rokok hingga masuk ke dalam pasar tradisional.
Data APPSI menunjukkan ada 153 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya dengan total 110.480 pedagang yang bisa terdampak langsung jika aturan ini dipaksakan.
Pakar: Pemprov DKI Wajib Patuhi Kemendagri
Secara hukum, hasil fasilitasi Kemendagri bukanlah sekadar saran, melainkan perintah regulasi. Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido, menjelaskan bahwa mengabaikan arahan pusat bisa berakibat fatal secara hukum.
Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, maka bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018.
"Jika DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta tidak mengikuti hasil fasilitasi tersebut, ini berarti bentuk pengabaian terhadap konsepsi pembinaan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Pasal 374 UU No. 23/2014," tegas Ketua Pushati FH Universitas Trisakti tersebut.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
