
Polsek Tajur Halang tangkap kurir narkoba di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok. (Istimewa)
JawaPos.com–Polisi menggagalkan peredaran ratusan gram sabu-sabu dan ganja dari seorang kurir berinisial MA alias Tempe, 30. Dia ditangkap dan mengaku mendapat barang dari seorang kenalan di dalam lapas di kawasan Tangerang.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajur Halang, Polres Depok, pada Jumat (16/5), di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 125 gram sabu-sabu dalam berbagai paket serta 919 gram ganja kering.
”Jumlahnya cukup besar. Tersangka MA kami tangkap saat menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di dalam kulkas,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti di Mapolsek.
Dia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam berbagai ukuran. Mulai dari paket kecil seberat 1 gram hingga paket besar seberat 25 gram.
”Ganja yang diamankan pun diduga berasal dari paket 1 kilogram, namun sebagian sudah mengering saat diamankan,” ungkap Tamar Bekti.
Lebih jauh, Tamar membeberkan, MA hanya berperan sebagai kurir tempel. Dia bertugas menyimpan paket narkoba di titik-titik tertentu agar bisa diambil konsumen, tanpa pernah bertatap muka dengan pembeli.
”Tugasnya hanya menempelkan paket yang sudah dikemas dan siap edar. Dia tidak berkomunikasi langsung dengan pembeli,” jelas Tamar Bekti.
Namun, lanjut dia, temuan yang lebih mencengangkan justru terungkap saat proses interogasi. MA menyebut seseorang yang diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus pengendali peredaran narkoba ini. Berdasar informasi awal, saat ini, bandar berada di dalam Lapas Tangerang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Info yang kami dapat dari Tempe, temannya ini diduga mengatur semuanya dari dalam lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Tamar.
Dari pengakuan MA, sekali mengantar barang dia dibayar Rp 4,5 juta. Ironisnya, tersangka baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali terjerumus ke jaringan yang sama.
”Dia baru keluar dari lapas, baru mau coba lagi. Belum sempat mengedarkan, sudah kita tangkap,” tandas Tamar.
Kini, MA harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
