Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 18.28 WIB

Polres Depok Tangkap Kurir Narkoba, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Polsek Tajur Halang tangkap kurir narkoba di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok. (Istimewa) - Image

Polsek Tajur Halang tangkap kurir narkoba di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok. (Istimewa)

JawaPos.com–Polisi menggagalkan peredaran ratusan gram sabu-sabu dan ganja dari seorang kurir berinisial MA alias Tempe, 30. Dia ditangkap dan mengaku mendapat barang dari seorang kenalan di dalam lapas di kawasan Tangerang.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajur Halang, Polres Depok, pada Jumat (16/5), di kawasan Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 125 gram sabu-sabu dalam berbagai paket serta 919 gram ganja kering.

”Jumlahnya cukup besar. Tersangka MA kami tangkap saat menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di dalam kulkas,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti di Mapolsek.

Dia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam berbagai ukuran. Mulai dari paket kecil seberat 1 gram hingga paket besar seberat 25 gram.

”Ganja yang diamankan pun diduga berasal dari paket 1 kilogram, namun sebagian sudah mengering saat diamankan,” ungkap Tamar Bekti.

Lebih jauh, Tamar membeberkan, MA hanya berperan sebagai kurir tempel. Dia bertugas menyimpan paket narkoba di titik-titik tertentu agar bisa diambil konsumen, tanpa pernah bertatap muka dengan pembeli.

”Tugasnya hanya menempelkan paket yang sudah dikemas dan siap edar. Dia tidak berkomunikasi langsung dengan pembeli,” jelas Tamar Bekti.

Namun, lanjut dia, temuan yang lebih mencengangkan justru terungkap saat proses interogasi. MA menyebut seseorang yang diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus pengendali peredaran narkoba ini. Berdasar informasi awal, saat ini, bandar berada di dalam Lapas Tangerang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Info yang kami dapat dari Tempe, temannya ini diduga mengatur semuanya dari dalam lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Tamar.

Dari pengakuan MA, sekali mengantar barang dia dibayar Rp 4,5 juta. Ironisnya, tersangka baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali terjerumus ke jaringan yang sama.

”Dia baru keluar dari lapas, baru mau coba lagi. Belum sempat mengedarkan, sudah kita tangkap,” tandas Tamar.

Kini, MA harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore