Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 18.30 WIB

Copet Spesialis Halte Bus Transjakarta Senen Akhirnya Dibekuk Setelah 4 Kali Beraksi

Pelaku copet spesialis Halte Busway Stasiun Senen berinisial FI alias Frangky ditangkap Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Pelaku copet spesialis Halte Busway Stasiun Senen berinisial FI alias Frangky ditangkap Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com – Aksi nekat copet spesialis Halte Busway Stasiun Senen berakhir di tangan Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FI alias Frangky, yang dikenal licin dan berulang kali lolos dari kejaran polisi, akhirnya tertangkap usai mencuri untuk keempat kalinya di lokasi yang sama.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa (27/5) kemarin, setelah pelaku kembali beraksi dengan mencuri handphone dan dompet milik korban berinisial YP. 

“Pelaku ini bukan baru pertama kali beraksi. Sudah tiga kali dia mencuri di lokasi yang sama dan pada aksi keempat kali ini dia berhasil ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (28/5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membeberkan, pada April 2025, pelaku mencuri satu unit handphone merk ITEL warna silver dan satu unit handphone merk Tecno. Keduanya dicuri dari korban berbeda di sekitar Halte Busway Senen.

Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target satu unit handphone merk OPPO A16. Modus yang digunakan selalu sama, mengincar pejalan kaki yang membawa tas di tengah keramaian.

"Ketiga pencurian itu dilakukan dengan modus serupa, yakni menyasar pejalan kaki yang membawa tas di keramaian kemudian dengan cara dempet korban dan buka resleting tas korban lalu ambil hp nya,” jelas Firdaus.

Namun, aksi keempatnya menjadi akhir dari Frangky. Begitu mencuri handphone Redmi Note 10s dan dompet milik YP, Tim Buser yang telah mengintai langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.

Polisi kini memburu rekan Frangky yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial RN. Dari tangan Frangky, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone curian dan sebuah dompet berwarna cokelat.

Atas tindakannya, Frangky dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Langkah selanjut nya yg kami lakukan adalah memeriksa korban dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas,” imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore