Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Maret 2025 | 21.41 WIB

Polres Tangerang Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya!

Pemudik mulai melakukan penitipan kendaraan mereka ke Polsek Jatiuwung, Kota, Tangerang, Sabtu (29/3). (Istimewa) - Image

Pemudik mulai melakukan penitipan kendaraan mereka ke Polsek Jatiuwung, Kota, Tangerang, Sabtu (29/3). (Istimewa)

JawaPos.com – Bagi warga yang hendak mudik Lebaran, kini tak perlu lagi khawatir meninggalkan kendaraan anda. Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek telah membuka layanan penitipan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) secara gratis. 

Layanan penitipan ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak Sabtu (29/3). Hingga saat ini, sudah 24 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dititipkan di beberapa Polsek. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan pentingnya layanan ini sebagai bentuk perlindungan dari tindak kriminal selama mudik.

"Kami mengajak warga untuk memanfaatkan layanan penitipan ini agar mereka bisa lebih tenang saat mudik. Ini adalah langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong," ujar Zain, Sabtu (29/3).

Dengan mengusung tagline Mudik Aman Keluarga Nyaman, kepolisian berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang tanpa perlu was-was dengan kendaraan yang ditinggalkan.

Menariknya, layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

 "Syaratnya cukup mudah, warga hanya perlu membawa kendaraan yang akan dititipkan beserta fotokopi STNK dan KTP. Kendaraan akan kami amankan di kantor polisi hingga pemilik kembali dari mudik," tambah Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif selama perayaan Lebaran.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore