Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 20.56 WIB

Kabar Gembira! Gubernur Banten Siap Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ikuti Jejak Dedi Mulyadi

Ilustrasi: Ratusan sepeda motor antre di halaman Kantor Bersama Samsat untuk melakukan pemutihan pajak. (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Banten Andra Soni berencana ikut menerapkan pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak seperti yang tengah diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal itu ia sampaikan melalui akun instagram pribadinya @andrasoni12. 

Andra Soni pun langsung melakukan video call bersama Dedi Mulyadi untuk mempelajari skema yang digunakan dalam pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. 

"Berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," tulis Andra Soni dikutip JawaPos.com, Rabu (26/3). 

Andra Soni mengatakan, selama ini tunggakan pajak kendaraan masyarakat hanya membebani pembukuan daerah. Disisi lain, masyarakat tidak memiliki kemampuan dalam melunasi tunggakan. 

"Iya Kang Dedi, saya rencana, kan bagus tukang Pertama, selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat memberani pembukuan kita, selalu potensi. Sedangkan masyarakat gak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya tidak bayar terus, menumpuk, menumpuk," ucap Andra Soni saat sambungan video dengan Dedi Mulyadi.

Andra Soni pun mengungkapkan niatnya untuk ikut menerapkan pemutihan atai penghapusan pajak di Banten. Jajaran Provinsi Banten pun telah melakukan koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat perihal teknis dan landasan hukum pelaksanaan. 

"Nah, insyaallah kami sekarang merancang itu. Saya komunikasi dengan staff-staffnya kang Dedi," ucapnya. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun menyatakan dukungan terkait hal itu. Ia pun akan mengirimkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan kebijakan pemutihan pajak.

"Ya, nanti saya kasih nomor itunya orang di Bapendanya. SK nya saya kirimkan saja ke pak Gubernur (Banten)," jawab Dedi Mulyadi. 

Diketahui, kebijakan penghapusan pajak di Jawa Barat mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Sejak program penghapusan pajak kendaraan yang menunggak diberlakukan sejak 20 Maret hingga 23 Maret 2025, sudah lebih dari Rp 76,3 miliar uang masuk kas Pemprov Jabar.

Pendapatan pajak kendaraan bermotor ini, naik menjadi 54 persen dibandingkan sebelum diberlakukannya program pengampunan atau penghapusan tunggakan pajak.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore