Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Maret 2025 | 01.24 WIB

Berkedok Toko Kelontong, Polisi Amankan 376 Obat Terlarang di Tangerang

Dua penjual obat-obatan terlarang tipe G tanpa izin berinisial MR, 29, dan REY, 22, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

 
JawaPos.com - Dua penjual obat-obatan terlarang tipe G berinisial MR, 29, dan REY, 22, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sedang dilaksanakan.
 
"Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono, Jum'at (14/3).
 
Modus yang digunakan ialah dengan membuka sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten. Namun, bukannya perlengkapan sehari-hari yang mereka jual, melainkan obat-obatan terlarang.
 
Penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota setelah menerima adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras tanpa izin itu.
 
"Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," terangnya.
 
Kini kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore