Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 04.30 WIB

Penanganan Kasus Sempat Mandek Lima Bulan, AKBP Bintoro Berdalih Ada Persoalan Teknis

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukkan Panca D, tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa di Polres Metro Jakarta Selatan. - Image

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukkan Panca D, tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa di Polres Metro Jakarta Selatan.

JawaPos.com–Sebelum berkas perkara lengkap, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia sempat mandek selama lima bulan. Kala itu, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro beralasan ada persoalan-persoalan teknis yang membuat penanganan kasus berlangsung lambat.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan hal itu saat ditanya awak media pada Selasa (28/1). Dia memastikan bahwa dirinya sudah berulang kali menanyakan dan meminta update penanganan kasus tersebut.

Namun demikian, penanganan kasusnya tetap lambat. Ade Rahmat mengaku sempat merasa heran dengan kondisi tersebut.

”Alasan yang bersangkutan (AKBP Bintoro) teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P-19, saksi ahli, dan lain-lain,” terang Ade Rahmat.

Karena itu, saat AKBP Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, orang nomor satu di Polres Metro Jaksel itu meminta agar kasatreskrim baru tersebut segera mempercepat penanganan kasus. Dia ingin dugaan persetubuhan yang berujung kematian seorang anak dibawah umur cepat tuntas dan pelaku diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 16 Desember 2024, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, dalam kasus itu akhirnya lengkap. Penyidik Polres Metro Jaksel melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Sejak saat itu, tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Kini mereka tinggal menunggu sidang. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel memastikan persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Berkaitan dengan keputusan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menerapkan penempatan khusus kepada Bintoro dan Gogo Galesung, Ade Rahmat enggan berkomentar banyak. Menurut dia, kedua mantan anak buahnya di Polres Metro Jaksel itu sudah berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya dan petugas Propam.

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Tidak hanya Bintoro, ada tiga polisi lain yang kena patsus. Termasuk di antaranya Gogo Galesung.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa empat polisi yang kena patsus dalam penyelidikan dugaan pemerasan itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk di antaranya dua mantan kasatreskrim. Yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Keduanya sempat penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

”Empat orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” terang Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary pun mengungkap empat polisi yang sedang menjalani patsus. Yakni B (mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro), G (mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung ), serta polisi berinisial Z (kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore