JawaPos.com - Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (2/1).
Selain Fairza, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organaizer (EO) juga telah ditetapkan tersangka. Pemprov DKI Jakarta pun telah mencopot jabatan Fairza dan Iwan Henry di Dinas Kebudayaan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui Fairza bukanlah orang yang taat melaporkan harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan dokumen LHKPN, Fairza hanya melaporkan kekayaannya sejak periode 2019 hingga 2021. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, Ia tidak pernah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Padahal, LHKPN merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Terakhir, Fairza hanya melaporkan kekayaannya saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pergelaran Seni dan Budaya di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Berdasarkan LHKPN 2021, total kekayaan Fairza yang dimiliki tercatat sebesar Rp 994.331.000. Kekayaan ini mencakup beberapa aset utama, di antaranya:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 525 juta, berlokasi di Kota Tangerang Selatan, hasil usaha pribadi. Kendaraan Bermotor dengan nilai total Rp 194 juta, meliputi Honda Jazz GE8 (Rp135 juta), Kawasaki Ninja (Rp 26 juta), dan Honda Adventure (Rp 33 juta). Surat Berharga sebesar Rp 272 juta. Kas dan Setara Kas sejumlah Rp 131 ribu.
Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 6 juta. Di sisi lain, Fairza juga melaporkan hutang sebesar Rp2,8 juta, menjadikan total kekayaan bersihnya Rp994 juta. Namun, belum diketahui pasti harta kekayaannya saat ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pun telah mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Sebelum di copot, Iwan pun secara rutin mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak tahun 2016 ketika Iwan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, periode tahun 2023, kekayaan Iwan lebih dari Rp9,6 miliar. Jumlah itu meningkat 3,8 miliar jika dibandingkan kekayaan Iwan pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Iwan diduga melakukan tindak korupsi dengan menggelar kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI pada 2023.
Masih berdasarkan LHKPN 2023, aset tanah dan bangunan milik Iwan seluruhnya berada di wilayah Jakarta Timur.
Kejanggalan mulai tampak pada salah satu aset milik Iwan seluas 292 m2/505 m2 di Jakarta Timur yang bersumber dari warisan. Pada 2022, aset tersebut tercatat senilai Rp. 2,4 miliar. Namun, pada LHKPN 2023, harga aset itu turun menjadi Rp 1,2 miliar. Padahal, tidak ada yang berubah dalam luasan aset itu.
Selain itu, di tahun 2023, Iwan tercatat kembali mendapatkan warisan berupa aset seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 6 miliar.
Selain aset, uang kas dan setara kas milik Iwan pun naik hingga 326 juta jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022. Pada 2023, kas dan setara kas milik Iwan mencapai Rp1,09 miliar.
Janggalnya, dengan aset dan kas yang dimiliki Iwan sebanyak itu di tahun 2023, ia hanya tercatat memiliki satu mobil tua berupa Honda City Z tahun 2000. Mobil tersebut pun hanya ditaksir senilai Rp 70 juta.