Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 01.12 WIB

Terkait Kasus Silmy Karim, WN Rusia Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Imigrasi ke KPK dan Siap jadi Saksi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang warga negara Rusia melalui Lembaga Anti Narkotika (LAN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/6).

Laporan tersebut disampaikan yang merupakan perpanjangan dari warga negara Rusia bernama Artem Kotukhov, yang juga merupakan anggota LANN Provinsi Bali. Hingga saat ini, Artem masih berstatus cekal setelah dideportasi pada 14 Juni 2023.

Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan KPK, laporan yang diajukan Ibrahim Saehaia memuat dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum-oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi korban, sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Ibrahim menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses deportasi yang dialami Artem. Menurutnya, selama hampir tiga tahun pihaknya tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik tindakan tersebut.

"Dia dideportasi sampai ini menginjak tahun yang ketiga itu seperti orang yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran kriminal berat, dan teroris, atau bandar narkoba. Ini ada satu keganjilan," kata Ketua LAN, Ibrahim Saehaia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, berbagai langkah telah ditempuh untuk mencari kejelasan, mulai dari pengaduan ke Kementerian Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian HAM, hingga DPR. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Kedatangannya ke KPK setelah lembaga antirasuah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan terkait perkara yang diduga melibatkan oknum imigrasi.

"Nah kami kemari itu menyampaikan amanah saudara Artem Kotukhov yang saat ini masih dalam status cekal, belum bisa datang langsung lapor ke sini," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore